Kuasa Hukum Iwan Setiawan Angkat Suara, Minta Kapolres Sukabumi Gerecep Atas Laporan Kliennya

SERGAP.CO.ID

SUKABUMI, || Seorang pengusaha asal Sukabumi, Iwan Setiawan, mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang telah dilaporkannya ke Polres Sukabumi sejak Desember 2024. Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, Iwan kini menggandeng tim kuasa hukum dari LBH BAPEKSI Kota Sukabumi untuk mengawal proses perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus itu mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum Iwan Setiawan, Yoseph Luturyali, S.H., di Sukabumi, Rabu (27/05/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, Yoseph menyebut kliennya melaporkan mantan karyawannya berinisial FF (38) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/622/XII/2024/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar tertanggal Desember 2024.

Menurut Yoseph, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat junto Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

“Kami dari tim hukum LBH BAPEKSI mendapatkan kuasa untuk mendampingi klien kami karena perkara ini kami nilai tidak berjalan maksimal. Dari Desember 2024 hingga sekarang belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujar Yoseph.

Ia menyoroti proses penyelidikan yang dinilai terlalu lama meski menurutnya perkara tersebut bukan kategori kasus luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan penanganan kompleks.

Yoseph menjelaskan, selama proses penanganan perkara, penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi telah mengeluarkan tiga surat perintah penyelidikan. Surat pertama bernomor 1068/XII/Res.1/2024 Satreskrim tertanggal 5 Desember 2024. Kemudian surat kedua bernomor 290/III Res.1.9/2025/Satreskrim tertanggal 16 Maret 2025.

Sementara surat perintah penyelidikan ketiga tertanggal 1 Oktober 2025 disebut tidak mencantumkan nomor registrasi Satreskrim, hal yang menurut kuasa hukum menjadi catatan tersendiri.

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada Peraturan Kapolri terkait batas waktu penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara. Dalam aturan tersebut disebutkan penanganan perkara mudah maksimal 30 hari, perkara sedang 60 hari, perkara sulit 90 hari, dan perkara sangat sulit paling lama 120 hari.

“Kalau perkara sangat sulit saja maksimal empat bulan, sementara perkara yang dialami klien kami hampir dua tahun belum juga tuntas,” kata Yoseph.

Selain mempertanyakan progres penanganan perkara, Yoseph juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan dari pihak penyidik.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyidik berkewajiban memberikan SP2HP secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Kami meminta kejelasan arah perkara ini agar ada kepastian hukum. Kepastian hukum tidak akan tercipta jika proses penyelidikan tidak dirampungkan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyatakan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan penyidik telah diserahkan oleh kliennya dan dinilai dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di sisi lain, Yoseph meminta Kapolres Sukabumi turun langsung melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara di Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

“Kami meminta Kapolres Sukabumi mengambil langkah cepat dan tegas agar perkara ini dapat dituntaskan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan lambannya penanganan kasus tersebut maupun perkembangan terbaru penyelidikan perkara dugaan pemalsuan surat dimaksud.

Di sisi lain, pengamat hukum menilai masyarakat sebagai pelapor memang memiliki hak memperoleh informasi perkembangan perkara melalui SP2HP. Namun demikian, proses penyelidikan dan penyidikan tetap memerlukan waktu sesuai kebutuhan pembuktian serta prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap terkait perkara tersebut.

(Jurnalis: Neng Nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *