BANDA ACEH, || Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH AKA) menyatakan dukungan terhadap sikap Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang mengimbau kepala sekolah agar tidak takut menghadapi dugaan intimidasi oknum yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM.
Ketua YLBH AKA, Hamdani Mustika, MH, menilai pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai upaya perlindungan terhadap dunia pendidikan agar proses belajar mengajar dan program sekolah tidak terganggu oleh tekanan yang dinilai di luar mekanisme hukum.
“Kami mendukung kepala sekolah yang bekerja sesuai aturan, juknis, dan ketentuan hukum agar tidak merasa tertekan oleh pihak-pihak yang melakukan intimidasi,” kata Hamdani di Banda Aceh, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers maupun LSM tetap penting dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan kontrol sosial harus dilakukan secara profesional, berimbang, serta berdasarkan data dan etika.
Di sisi lain, Hamdani mengingatkan agar polemik tersebut tidak dimaknai sebagai pembatasan terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan kerja jurnalistik tetap dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak wartawan melakukan konfirmasi dan pengawasan publik.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, tempuh mekanisme hukum dan etik. Jangan sampai ada praktik intimidasi ataupun tindakan yang mencederai marwah profesi,” ujarnya.
YLBH AKA juga menyoroti adanya dugaan oknum yang mengaku wartawan atau aktivis organisasi tertentu namun tidak menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Karena itu, pihaknya mendukung langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pemerasan atau pelanggaran pidana lainnya.
Meski demikian, sejumlah kalangan pers sebelumnya mengingatkan agar narasi mengenai “oknum wartawan” tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Hamdani menyatakan YLBH AKA siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak sekolah apabila mengalami dugaan intimidasi, tekanan, atau hambatan dalam menjalankan program pendidikan.
“Pendidikan harus tetap berjalan kondusif. Jika ada persoalan hukum, selesaikan melalui aturan yang berlaku dan tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi,” katanya.
Keterangan tersebut disampaikan melalui rilis resmi Direktur Eksekutif YLBH AKA, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn., yang diterima media pada Minggu (24/5/2026).






