Dua Pria Ditangkap di Pantai Lhok Raja, Polisi Amankan 299,80 Gram Sabu

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, ||  Upaya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 299,80 gram ke wilayah Kabupaten Nagan Raya berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Nagan Raya di kawasan Pantai Lhok Raja, Kecamatan Kuala Pesisir, Kamis (07/05/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MB dan AS (34), warga Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan keterangan dalam pers rilis Humas Polres Nagan Raya, keduanya tercatat berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, AKP Veri Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan rencana transaksi narkotika menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam bernomor polisi BL 1443 PK.

“Setelah memperoleh informasi, anggota langsung bergerak menuju Pantai Lhok Raja, Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti,” demikian keterangan dalam pers rilis Humas Polres Nagan Raya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar diduga sabu yang dibungkus plastik dan dilakban hitam dengan total berat mencapai 299,80 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil Honda Jazz BL 1443 PK yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Dari dalam kendaraan, polisi turut mengamankan satu lembar STNK atas nama Emy Purwanti serta dua unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu dan biru muda milik terduga pelaku.

Kapolres Nagan Raya, Benny Bathara, melalui Kasat Narkoba menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nagan Raya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tulisnya dalam rilis tersebut.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Polisi menilai kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah pesisir.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(M. Adhar)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *