Dana BOSP SMKN 1 Palasah Capai Rp12,386 Miliar, Alokasi Sapras Rp3,646 Miliar Disorot

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Palasah, Kabupaten Majalengka, selama periode 2023–2025 menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh, total pagu anggaran selama tiga tahun tersebut tercatat sekitar Rp12.386.000.000, sementara alokasi yang dicatat untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp3.646.061.200.

Bacaan Lainnya

Besarnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian penggunaan, jenis pekerjaan, volume pekerjaan, hingga kesesuaiannya dengan kondisi fisik sarana dan prasarana di lingkungan sekolah.

Data yang menjadi bahan penelusuran menunjukkan anggaran tersebut terbagi dalam enam tahap selama tiga tahun.

Pada 2023, alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp190.925.300 pada tahap pertama dan Rp586.323.900 pada tahap kedua.

Kemudian pada 2024, anggaran yang tercatat untuk sarana dan prasarana sebesar Rp467.936.000 pada tahap pertama dan Rp766.490.000 pada tahap kedua.

Sementara pada 2025, alokasi tahap pertama tercatat Rp921.919.000, sedangkan tahap kedua sebesar Rp713.195.000.

Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp3.646.061.200.

Besaran tersebut tentu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin penting pula keterbukaan mengenai bagaimana dana tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar mengenai besarnya anggaran, tetapi apakah setiap pengeluaran benar-benar sesuai dengan perencanaan dan ketentuan penggunaan dana BOSP.

Karena itu, penelusuran perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, antara lain RKAS, perubahan RKAS apabila ada, Buku Kas Umum, bukti pembayaran, nota, serta dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.

Dari dokumen tersebut dapat diketahui secara lebih terang jenis pekerjaan yang dilaksanakan, volume dan spesifikasinya, nilai masing-masing belanja, serta pihak yang menerima pembayaran.

Tidak kalah penting, dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan kondisi fisik pekerjaan di sekolah. Pencocokan itu diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah nilai anggaran yang tercatat memiliki kesesuaian dengan pekerjaan atau barang yang benar-benar direalisasikan.

Di sisi lain, pihak SMKN 1 Palasah memiliki ruang untuk menjelaskan penggunaan anggaran tersebut.

Penjelasan sekolah menjadi penting, terutama terkait rincian kegiatan pemeliharaan, dasar penganggaran, realisasi pekerjaan, serta mekanisme pertanggungjawaban dana BOSP selama tiga tahun tersebut.

SERGAP.CO.ID membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk apabila terdapat perbedaan antara data yang diperoleh dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

Dengan demikian, sorotan terhadap dana sarana dan prasarana ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, penelusuran diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan, sesuai perencanaan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik pada akhirnya berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan yang jumlahnya miliaran rupiah digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar.

Pertanyaan sederhananya kini adalah: dari Rp3,646 miliar yang tercatat untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, apa saja pekerjaan yang telah direalisasikan, berapa volumenya, dan bagaimana bukti pertanggungjawabannya?.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar besarnya anggaran tidak hanya terlihat dalam angka di atas dokumen, tetapi juga dapat dibuktikan manfaatnya secara nyata bagi lingkungan pendidikan di SMKN 1 Palasah.

(Dian)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *