KAB.OKI, || Isu mengenai praktik kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan menjadi sorotan tajam. Advokat senior yang cukup dikenal di Sumatera Selatan, Raden Ayu Widya Sari, SH., MH., kembali angkat bicara untuk menjelaskan secara rinci landasan hukum yang mengatur mengenai praktik yang melanggar batas wilayah kerja hingga masuk dalam kategori malpraktik.
Dalam penjelasannya, Raden Ayu membedah aturan hukum yang berlaku, mulai dari KUHP Lama, KUHP Baru, hingga Undang-Undang Kesehatan yang bersifat khusus (Lex Specialis).
Dasar Hukum KUHP Lama (Masih Berlaku Hingga 2026)
Menurut Raden Ayu, untuk saat ini KUHP Lama masih menjadi landasan untuk menjerat pelaku kelalaian dalam dunia medis, dengan aturan sebagai berikut:
– Pasal 359 KUHP: Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
– Pasal 360 ayat (1) KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
– Pasal 361 KUHP: Jika kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 atau 360 dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
“Pasal-pasal ini berlaku umum dan menjadi payung hukum untuk kasus malpraktik karena unsur kelalaian,” jelas Raden Ayu.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Berlaku Penuh 2 Januari 2026
Masuk aturan yang akan berlaku efektif tahun depan, aturannya dinilai jauh lebih tegas dan berat:
– Pasal 438 ayat (2): Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
– Pasal 439: Setiap orang yang menjalankan pekerjaan sebagai tenaga kesehatan tanpa izin resmi, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Sebagai Lex Specialis
Sebagai undang-undang khusus yang langsung mengatur ranah kesehatan, aturan ini menjadi “senjata” utama yang langsung menargetkan praktik tanpa izin dan pelanggaran wilayah.
– Pasal 439: Orang yang bukan tenaga kesehatan namun mempraktikkan diri sebagai tenaga kesehatan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP), diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 Juta.
– Pasal 440: Tenaga medis yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian pasien, diancam penjara 5 tahun dan/atau denda Rp500 Juta.
– Pasal 441 ayat (1): Menggunakan gelar tenaga kesehatan padahal tidak memiliki STR atau SIP, ancaman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp500 Juta.
– Pasal 441 ayat (2): Menggunakan alat atau cara tertentu sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dirinya adalah tenaga kesehatan berizin resmi padahal tidak, ancaman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp500 Juta.
– Pasal 313 ayat (1): Mengatur sanksi administratif bagi tenaga kesehatan yang praktik tanpa STR dan/atau SIP.
Raden Ayu Widya Sari menegaskan, konsep “melanggar wilayah kerja” sangat jelas diatur dalam Pasal 274 UU No. 17 Tahun 2023.
“Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan SIP yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili tempat praktik.”
Oleh karena itu, jika seorang tenaga kesehatan membuka praktik di wilayah tertentu, misalnya di Desa Tanjung Laut, OKI, namun tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan OKI, maka tindakan tersebut sudah dikategorikan melanggar aturan wilayah kerja.
“Gabungan antara melanggar batas wilayah dan praktik tanpa izin yang sah, itulah yang disebut sebagai bentuk malpraktik. Hal ini masuk dalam ranah pidana sesuai Pasal 439 UU Kesehatan jo Pasal 439 KUHP Baru,” tegasnya dengan nada tegas.
Kasus ini merupakan delik biasa, artinya kepolisian dan Dinas Kesehatan setempat wajib bertindak cepat dan tegas tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban.
Di akhir penjelasannya, Raden Ayu Widya Sari, SH., MH., menegaskan komitmennya.
“Menurut saya, semuanya sudah sangat jelas secara hukum. Ada atau tidak adanya korban, praktik yang melanggar aturan wilayah kerja itu sudah merupakan bagian dari malpraktik. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” pungkas advokat yang cukup tersohor di Sumsel ini.
(Tim)






