BIMA || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang Guru PNS SMA Negeri 1 Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, kerena diduga melakukan pelecehan Seksual terhadap siswanya sendiri.
Entah apa yang merasuki pikiran Guru berinisial R ini sehingga muncul nasfu birahinya melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri bernama samaran Cempaka tanpa memikirkan dampak negatif yang terjadi dikemudian hari.
Menurut beberapa sumber terpecaya menyebut, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pasca kegiatan Buka Puasa Bersama dan Safari Ramadhan 1447 H/2026 M Pemerintah Kabupaten Bima di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, beberapa waktu lalu.
“Informasi bahwa Guru R itu memang sering menggoda dan mengganggu Cempaka setiap pergi sekolah, namun tidak berani menceritakan kepada keluarganya, sehingga puncak kejadian dugaan pelecehan seksual terjadi saat momen buka puasa bersama di SMA 1 Ambalawi”, ujarnya.
Kejadian Na’as yang nyaris merenggut kehormatan Korban ini terungkap setelah dirinya melaporkan kepada Ibunya bahwa dirinya telah di nodai oleh Gurunya sendiri berinisial R.
Setelah mendapat laporan anaknya, ibunya bernama F warga desa Nipa tersebut langsung mengantarkan anaknya untuk memberikan laporan resmi di Polsek Ambawi sehari setelah kejadian.
Menindaklanjuti laporan Pengaduan Ibu Korban, Polsek Ambalawi langsung melakukan koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima kota untuk mengamankan terduga pelaku, guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber lain mengatakan, guru R dengan Siswi SMA 1 Ambalawi bernama samaran Cempaka tersebut masih memiliki hubungan keluarga dekat, namun Cempaka lahir dan besar di Jakarta, dan setelah kedua orang tuanya berpisah cempaka ikut Ibunya pulang ke tanah kelahiran kedua orang tuanya di desa Nipa Kecamatan Ambalawi untuk melanjutkan study Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ambalawi, dan saat ini Cempaka duduk dibangku Kelas II.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Guru R terhadap Siswinya Cempaka Kelas II SMA yang masih usia dibawah umur ini sedang dalam proses penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polsek Bima Kota.
Sementara terduga pelaku Guru R sedang diamankan oleh Polres Bima Kota guna kepentingan Proses Hukum lebih lanjut.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apa motif dibalik peristiwa yang nyaris merenggut Kehormatan Cempaka yang sedang menempuh pendidikan, di SMA Negeri 1 Ambalawi.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga Guru R kepada siswanya Cempaka yang terjadi di SMA 1 Ambalawi masih dalam penyelidikan dan pendalaman.
“Kasusnya masih kami dalami”, jawabnya, Selasa, (17/3/2026).
Ditanya Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik Unit PPA Polres Bima Kota mengatakan, dari keterangan terduga kejadian diluar SMA Negeri 1 Ambalawi, bukan di dalam Sekolah. Paparnya.
Terpisah, Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal yang dihubungi Via WA oleh Media ini terkait dugaan Skandal Pelecehan Seksual di SMA Negeri 1 Ambalawi menegaskan, akan memanggil Kepala Sekolahnya dan akan menindak tegas terduga pelaku Guru R sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Akan kami panggil kepala sekolah untuk di klarikasi dan akan saya tindak tegas oknum guru yang diduga melalukan tindak pidana asusila tersebut”, Tegas Gubernur Ntb
(Team)






