SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Pemasangan telekomunikasi wifi my republik di desa sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Diduga oknum Kuwu menerima kompensasi sebesar empat juta rupiah (Rp. 4.000.000,-) guna kordinasi ijin kewilayahan dan kompensasi masyarakat, dan ironis masyarakat perumahan Grand Sarabau tidak menerima kompensasi dari pihak perusahan atau pendor my republik.
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu pegawai wifi my republik yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Saya sudah ngasih kompensasi dan perijinan kepada kepala desa/kuwu Desa Sarabau sebesar Rp. 4.000.000,- guna perijinan dan konpensasi warga Perumahan Grand Sarabau”.
Saat team media menyambangi Kantor Kepala Desa Sarabau guna klarifikasi dan konfirmasi tentang konpensasi warga sebesar rp.4.000.000 dan warga Grand Sarabau tidak menerima konpensasi tersebut kuwu tidak ada ditempat dengan alasan sedang mengurus warganya.
Diduga oknum kuwu sarabau menerima gratifikasi tentang kompensasi pemasanga tiang dan kabel wifi di perumahan grand sarabu. Aktifis Cirebon akan melaporkan tentang dugaan konpensasi yang tidak di bagikan kepada warga perumahan tersebut.
“Perijinan bukan di kepala desa/kuwu melainkan kepada pihak depoleper perumahan,karena pasum paskosnya masih milik depoleper bukan milik desa,” ujar Susnadar S. H.
“Sangat jelas regulasi tentang aturan perijinan pemasangan alat telekomunikasi wifi,bahwasanya yang memberikan ijin adalah pihak Deplover bukan pihak oknum kepala desa/kuwu. Hal ini akan dilaporkan oleh aktifis kabupaten Cirebon agar warga yang terdampak oleh pemasangan tiang dan kabel Wi-Fi mendapatkan kompensasi yang layak,” tutupnya.
(Ags)






