PWMOI NTT Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Polisi di Kupang

SERGAP.CO.ID

KOTA KUPANG, || Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan, pengancaman, serta perampasan dokumen pribadi milik wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Kupang.

Bacaan Lainnya

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Yesaya Nino (27), wartawan media Deteksi NTT, serta Defiandi Selan (32) selaku Pemimpin Redaksi media yang sama. Keduanya diketahui juga merupakan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial Bripka SDT (40) yang diketahui bertugas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang.

Insiden terjadi saat kedua wartawan tersebut tengah melakukan peliputan terkait dugaan kasus penelantaran istri dan anak yang sebelumnya telah dilaporkan ke Propam Polda NTT sejak September 2025.

Dalam peristiwa itu, korban Yesaya Nino diduga mengalami penganiayaan dan pengancaman, serta perampasan dokumen pribadi berupa kartu BPJS Kesehatan. Selain itu, sepeda motor milik Defiandi Selan juga dilaporkan turut dirampas.

Ketua PWMOI Provinsi NTT, Andre Lado, S.H., menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalitas yang serius sekaligus mencederai kebebasan pers.

“PWMOI NTT mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut. Penganiayaan, pengancaman hingga perampasan dokumen pribadi wartawan merupakan pelanggaran hukum serius dan mencerminkan mentalitas premanisme di tubuh aparat penegak hukum,” tegas Andre Lado dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, peristiwa tersebut juga menunjukkan adanya persoalan dalam pembinaan internal aparat penegak hukum jika benar terbukti dilakukan oleh anggota kepolisian.

“PWMOI menilai Kapolda NTT memiliki tanggung jawab moral dan institusional atas kejadian ini. Jika benar terjadi, maka hal ini menunjukkan masih adanya anggota yang tidak memahami hukum dan bersikap arogan terhadap pekerja pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Andre menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, Sekretaris PWMOI NTT, Rusydi Maga, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan profesional agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Oleh karena itu, siapapun tanpa terkecuali wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional,” kata Rusydi.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penelantaran keluarga oleh oknum anggota Polri tersebut yang telah dilaporkan ke Propam Polda NTT sejak September 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

PWMOI NTT pun mendesak Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko bersama Propam Polda NTT untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan.

“Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

PWMOI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas serta membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers nasional lainnya guna memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap wartawan. Negara harus hadir melindungi kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Pers,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda NTT terkait insiden tersebut. Sementara itu, sejumlah tokoh pers lintas organisasi di NTT dilaporkan telah melakukan konsolidasi dan menyatakan dukungan terhadap korban serta mendesak adanya klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

(Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *