Pertina NTT, Semuel Haning Gugat Menpora Erick Thohir ke PTUN

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia Nusa Tenggara Timur (Pertina NTT), Dr. Samuel Haning, SH., MH, melayangkan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut telah didaftarkan beberapa waktu lalu dan kini telah diterima oleh pihak pengadilan. Sesuai jadwal, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Selasa, 17 Maret 2026 mendatang.
.
Samuel Haning mengungkapkan hal tersebut kepada awak media di Kupang, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kepada Menpora Erick Thohir berkaitan dengan pernyataan Menpora yang merespons surat dari KONI Pusat mengenai keabsahan organisasi tinju amatir di Indonesia.

Dalam surat tersebut, KONI Pusat menegaskan bahwa satu-satunya organisasi tinju amatir yang sah adalah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina). Namun, Menpora justru menyatakan adanya dualisme kepengurusan organisasi tinju.

“Jadi dalam surat KONI Pusat itu hanya Pertina, yang lain itu tidak sah. Akan tetapi Menpora menyatakan ada dualisme cabang organisasi tinju. Nah dualisme ini Pertina dengan siapa?” tanya Samuel Haning.

Ia menjelaskan, setelah pernyataan tersebut muncul, KONI Pusat telah melayangkan surat kepada Menpora untuk meminta penjelasan terkait maksud dari pernyataan dualisme tersebut. Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan respons dari pihak kementerian.

“Meski demikian, surat dari KONI Pusat juga tidak mendapat respons. Seharusnya Menteri memanggil pengurus KONI dan meminta penjelasan terkait isu dualisme tersebut,” jelasnya.

Menurut Samuel Haning, sikap Menpora yang tidak memberikan penjelasan atas persoalan tersebut berdampak luas terhadap dunia olahraga tinju di Indonesia, terutama bagi para atlet yang sedang menjalani proses pembinaan di daerah.

Dr. Samuel Haning menilai sikap tersebut berpotensi mengganggu pembinaan prestasi tinju di berbagai daerah serta memunculkan ketidakpastian dalam pengakuan terhadap para atlet yang telah mengikuti berbagai kejuaraan.

“Menpora sebagai pejabat negara melakukan tindakan faktual pasif. Harusnya memberikan penjelasan tentang dualisme ini, bukan melakukan proses pembiaran yang berdampak konflik kepentingan pada atlet, pembinaan prestasi, dan pengakuan terhadap keabsahan atlet-atlet yang telah bertanding,” tegasnya.

Ia juga mengkhawatirkan pernyataan mengenai dualisme organisasi tersebut akan berdampak pada dukungan pembiayaan bagi pembinaan atlet, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sponsor yang selama ini bermitra dengan Pertina.

“Ini sangat meresahkan bagi kita di NTT. Apalagi kita sedang mempersiapkan para atlet untuk turnamen nasional, termasuk PON di NTT. Para atlet ini mau dikemanakan?” ujarnya.

Karena itu, lanjut Samuel Haning, sikap Menpora yang tidak merespons persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif dari pejabat tata usaha negara sehingga dapat menjadi objek gugatan di pengadilan.

Ia berharap melalui proses persidangan di PTUN Jakarta Timur nanti, persoalan tersebut dapat menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi dunia olahraga tinju di Indonesia.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur agar semuanya berjalan dengan baik dan ada kepastian hukum,” katanya.

Samuel Haning juga berharap Menpora Erick Thohir dapat hadir langsung dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai pernyataan yang menimbulkan polemik tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak mana yang dimaksud dalam pernyataan dualisme organisasi tinju, Samuel Haning memilih untuk tidak berspekulasi.

“Saya tidak mau sampaikan dualisme ini siapa dan siapa, tetapi itu pernyataan Menteri. Saya tidak mau terganggu, siapa sesungguhnya yang dimaksudkan oleh Menteri karena belum jelas juga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) yang berdiri sejak tahun 1959 kini menghadapi dinamika organisasi dengan munculnya organisasi lain bernama Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati). Organisasi tersebut bergerak dalam pembinaan tinju amatir namun tidak diakui oleh KONI, meskipun direkomendasikan oleh Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia).

Polemik ini berawal dari keputusan Komite Olimpiade Indonesia yang melarang Pertina karena dianggap tidak berafiliasi dengan badan tinju dunia, World Boxing.

Situasi ini kemudian memunculkan kekhawatiran di kalangan pelatih dan atlet, karena mereka merasa hasil pembinaan yang telah dilakukan selama ini berpotensi terdampak oleh polemik organisasi tersebut.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *