KAB. KARAWANG, || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mengungkap dugaan penggunaan dokumen perizinan minuman beralkohol (minol) yang tidak sah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim pengawasan terpadu Pemerintah Kabupaten Karawang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan GaluhMas, Sabtu (13/6/2026) malam.
Dalam sidak tersebut, salah satu THM diketahui menunjukkan dokumen Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan B dan C yang diklaim diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Namun, DPMPTSP Karawang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kewenangan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa penerbitan SKPL minuman beralkohol golongan B dan C merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL golongan A menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk SKPL B dan C kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL A menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Iwan.
Menurut Iwan, pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi atas dokumen yang dimiliki oleh pengelola tempat hiburan tersebut. Karena itu, asal-usul terbitnya dokumen tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kita tidak merasa dan kami pun tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Namun tiba-tiba surat itu keluar dan mereka memilikinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen yang diduga bermasalah itu diketahui terbit pada tahun 2024. Meski demikian, DPMPTSP menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditarik kesimpulan hukum.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan.
Selain dugaan penggunaan dokumen perizinan yang dipertanyakan keabsahannya, tim pengawasan terpadu juga menemukan tempat hiburan malam lain yang belum memiliki SKPL minuman beralkohol golongan A, B, maupun C.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol. Di sisi lain, pengelola usaha yang namanya disebut dalam temuan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Liputan : Ahmad Z)






