Diduga PHK Terselubung, Pekerja PT Ensem Lestari Jaya Tolak Pesangon Rp10 Juta

SERGAP.CO.ID

KAB, NAGAN RAYA, || Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terjadi di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Seorang pekerja PT Ensem Lestari Jaya berinisial ZD mengaku dirugikan setelah dimutasi ke unit kerja yang jauh dari domisilinya dan kemudian ditawari pesangon sebesar Rp10 juta dalam proses mediasi tripartit, Rabu (10/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat setelah ZD menilai kebijakan mutasi tersebut tidak wajar karena diberikan dalam waktu yang sangat singkat dan ke lokasi kerja yang sulit dijangkau dari tempat tinggalnya.

Menurut ZD, ia telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun sebagai petugas keamanan (satpam) di perusahaan tersebut sebelum akhirnya dimutasi ke unit kerja lain.

“Saya bekerja di perusahaan itu sudah sekitar 10 tahun sebagai satpam. Tiba-tiba saya dimutasi, dan kalau tidak bersedia dianggap mengundurkan diri,” ujarnya kepada awak media.

ZD menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi cara perusahaan untuk mendorong pekerja mengundurkan diri secara sukarela sehingga sebagian hak-hak pekerja tidak perlu dibayarkan oleh perusahaan.

Untuk memperjuangkan haknya, ZD mengaku telah menempuh berbagai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga dua kali mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nagan Raya.

Dalam proses mediasi terakhir, pihak perusahaan menawarkan pesangon sebesar Rp10 juta. Namun tawaran tersebut ditolak oleh ZD karena dinilai jauh dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Disnaker.

“Dalam mediasi hari ini perusahaan menawarkan pesangon Rp10 juta, tapi saya menolak karena menurut perhitungan Disnaker Nagan Raya jumlah pesangon saya sekitar Rp52 juta,” katanya.

Sementara itu, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan menyatakan hanya mampu memberikan pesangon sebesar Rp10 juta. Karena belum tercapai kesepakatan, perusahaan menyebut akan mengajukan kembali persoalan tersebut kepada pihak manajemen yang lebih tinggi.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perhitungan pesangon PHK mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur komponen pesangon meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai masa kerja dan alasan PHK.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu petugas pengawas K3 dari Provinsi Aceh yang dikenal dengan panggilan Ibu Ema belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini juga memunculkan sorotan terkait pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Nagan Raya. Sejumlah pihak berharap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dapat meningkatkan pengawasan serta menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan guna melindungi hak para pekerja.

(Ibnu Hakim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *