KOTA TASIKMALAYA, || Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Satgas tersebut bahkan disebut menjadi yang pertama dibentuk di Jawa Barat, bahkan berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia.
Pembentukan satgas ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik, kepada para anggota satgas pada Selasa (10/3/2026) di sela kegiatan apel dinas.
Rojab menjelaskan, pembentukan Satgas Perlindungan PTK merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan untuk membentuk satuan tugas perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kewenangannya.
“Selanjutnya Satgas Perlindungan PTK ini akan menyusun program kerja terkait pelaksanaan perlindungan, sekaligus memberikan advokasi nonlitigasi maupun litigasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Rojab kepada wartawan.
Selain memberikan advokasi, satgas juga akan menjalankan program perlindungan melalui kegiatan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
“Sosialisasi nantinya akan dilanjutkan hingga ke gugus sekolah di tingkat SD dan SMP,” tambahnya.
Perwakilan Satgas Perlindungan PTK, Meiman N. Rukamana, SH., MH, menyampaikan bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan langkah penting untuk menghadirkan rasa aman bagi para pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, para pendidik sering menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan dukungan serta perlindungan dari pemerintah.
“Pemerintah harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pendidik serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” Ujarnya Meiman.
Ia menjelaskan, ruang lingkup perlindungan yang menjadi fokus satgas mencakup empat aspek utama, yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, keamanan dan keselamatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Menurut Meiman, keberadaan satgas di tingkat pemerintah daerah menjadi langkah progresif dalam memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga pendidik.
“Satgas ini berada di tingkat pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Tasikmalaya. Di tingkat pusat berada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga menjadi langkah progresif,” Jelasnya.
Ia juga menilai pembentukan Satgas Perlindungan PTK di Kota Tasikmalaya patut diapresiasi karena menjadi langkah pionir di tingkat daerah.
“Ini harus diapresiasi karena kemungkinan besar baru pertama kali dibentuk di Kota Tasikmalaya dibandingkan kota lain di Jawa Barat, bahkan mungkin di Indonesia,” tandasnya.
Dengan adanya Satgas Perlindungan PTK tersebut, diharapkan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dapat berjalan lebih sistematis serta mampu menciptakan iklim pendidikan yang aman dan kondusif di Kota Tasikmalaya.
(**)






