Reaktivasi PBI-JK Dikebut Maret Ini, RT/RW Diminta Ikut Bergerak

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya menggelar sosialisasi reaktivasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Selasa (3/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di Kamandara Resto, Coffee & Park, Jalan AH Nasution KM 7, ini bertujuan mempercepat pengaktifan kembali peserta PBI-JK yang dinonaktifkan sejak Februari 2026.

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Asep Hendra Hendrina, M.M., Plt Kepala Dinas Sosial H. Rachmat Riza Setiawan, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, operator SIKS-NG kelurahan se-Kota Tasikmalaya, serta awak media.

Plt Dinas Sosial H. Rachmat Riza Setiawan menegaskan proses verifikasi dan validasi data dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat kelurahan.

Ia menjelaskan, masyarakat yang direkomendasikan, termasuk berdasarkan usulan dokter, dapat diinput dan didampingi hingga proses pengajuan selesai.

Rachmat mengingatkan agar pengelolaan data dilakukan secara profesional dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Asep Hendra Hendriana menyatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala puskesmas untuk berkoordinasi aktif dalam proses pengusulan ulang peserta nonaktif.

Sejumlah petugas puskesmas bahkan telah turun langsung ke kelurahan untuk membawa data peserta PBI-JK yang dinonaktifkan agar segera diusulkan kembali.

Pemerintah daerah menargetkan sebanyak mungkin data peserta dapat diaktifkan kembali sepanjang Maret 2026.

Kelurahan juga diminta bekerja sama dengan RT dan RW untuk menyosialisasikan mekanisme pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi resmi.

Peserta yang masuk kategori desil 1 hingga 5 menjadi prioritas untuk diusulkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Tasikmalaya, Bina Hermawan, menegaskan pentingnya memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.

Menurutnya, kepesertaan JKN merupakan bentuk kepatuhan warga terhadap regulasi sekaligus jaminan perlindungan kesehatan bagi diri dan keluarga.

Ia menekankan bahwa prinsip JKN adalah gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui pembayaran iuran rutin.

Sebagai gambaran, biaya operasi jantung sekitar Rp130 juta dapat ditanggung bersama oleh ribuan peserta melalui sistem iuran.

Untuk peserta PBPU kelas 3, iuran sebesar Rp42.000 per bulan terdiri atas Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah.

Peserta JKN memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

Namun peserta juga wajib membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan, melaporkan perubahan data, dan menaati prosedur layanan.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, baik tatap muka maupun non-tatap muka, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 0811 8165 165 yang aktif 24 jam. kantor cabang, BPJS Keliling, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, hingga layanan video conference VIOLA.

Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah berharap tidak ada lagi warga kurang mampu di Kota Tasikmalaya yang kehilangan akses pelayanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *