Diduga Lingkungan Tercemar, Bukti Ada, Pelaku Jelas—Sanksi Tetap Lunak Untuk PT. Ensem Lestari Jaya Nagan raya

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terbukti membuang limbah cair ke kebun warga yg bermuara ke sungai, namun belum ada tindakan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum APH.

‎Perusahaan itu adalah PKS PT. Ensem Lestari Jaya (ELJ) di Kecamatan Darul Makmur yang mencemari Krueng ietam, Desa Lami, yang kerap membuang limbah ke anak sungai disaat musim hujan.

‎Diketahui, PKS PT ELJ sebelumnya telah dilaporkan warga sejak Desember. Investigasi lapangan bersama bersama sudah dilakukan oleh Tim khusus kabupaten Nagan Raya saat itu diduga terbukti melanggar.

Bacaan Lainnya

‎Sementara PKS PT ELJ terbongkar saat musim hujan turun kapasitas air dalam kolam IPAL terjadi limpasan dan warga melaporkan kapada awak media dan LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan hidup Indonesia (LPLHI) yang ada di Nagan raya.

‎Menurut keterangan warga inisial PI air limbah itu mengaliri kebun msyarakat saat musim hujan dan menggenangi kebun sehingga tanaman daerah genangan tersebut mengalami layu, “ujarnya” 3/2/26

‎Dalam waktu terpisah tim LIPSUS menghubungi ketua LPLHI Nagan Raya Ibnu Hakim SP, MP mengakatan benar kami telah melakukan investigasi kembali berdasarkan laporan masyarakat tanggal 03 Maret 2026 dan menemukan benar adanya aliran limbah yang mengaliri parit kebun warga dan kami akan terus menempuh jalur penyelesaikan secara prosedur hukum yang berlaku.”Imbuhnya”

‎Ibnu hakim juga menambahkan kamin sudah menjumpai pihak perusahaan PT. ELJ untuk memintai penjelasan terkait limbah tersebut dan akan dibahas dalam internal perusahaan, untuk mencari solusi, ibnu hakim juga mengatakan jika memang PT. ELJ tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan ini akan kami lanjut ke proses hukum karena ini sudah melanggar ketentuan hukum;

‎PP No. 82/2001 ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

‎Kep. MenLH No. 28/2003 ttg Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah ‎Dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit; ‎

‎Kep. MenLh No. 29/2003 ttg Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan ‎Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit.

‎Ibnu hakim juga mengajak semua stake holder diwilayah hukum Nagan raya harus sinergi dan serius untuk memberatas kejahatan lingkungan hidup karena bukan warisan tapi titipan anak cucu, “tutupnya”

‎(Ibnu Hakim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *