KUPANG, || Unit Reskrim Polsek Maulafa resmi melaksanakan Tahap II terhadap tersangka kasus penganiayaan berinisial AS dengan menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (3/3/2026). Penyerahan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Afret Bire itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka AS diterima oleh Jaksa Hasbuddin B. Paseng, S.H di kantor Kejari Kota Kupang. AS merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap korban berinisial IA yang terjadi pada 2025 lalu di wilayah Kelurahan Bello.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.
Saat itu, tersangka AS menyerang korban menggunakan senjata tajam di Jalan Sukun I, RT 16/RW 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk kiri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa pada hari yang sama dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/80/VII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala lantaran tersangka tidak kooperatif. Penyidik telah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun tidak pernah dipenuhi.
“Karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sebagai bentuk ketidakkooperatifan, maka penyidik menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 25 Agustus 2025,” ungkap AKP Fery.
Sejak ditetapkan sebagai DPO, tim Unit Reskrim Polsek Maulafa terus melakukan pencarian. Informasi sempat mengarah ke Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan (Oinlasi), Kabupaten Timor Tengah Selatan, namun tersangka kerap berpindah-pindah tempat sehingga sulit dilacak.
Setelah lebih dari enam bulan dalam pengejaran, keberadaan AS akhirnya terdeteksi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Informasi dari seorang saksi menyebutkan tersangka berada di Desa Tarus.
Informasi tersebut diteruskan kepada keluarga korban yang kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan dan sempat dibawa ke Piket Pamapta Polresta Kupang Kota sebelum diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa untuk proses lebih lanjut hingga Tahap II.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Maulafa juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses penangkapan. Ia menegaskan, dukungan warga dan kesabaran keluarga korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu. Semoga melalui proses persidangan nanti, korban mendapatkan keadilan yang setimpal,” pungkasnya.
(Desy)






