KUPANG, || Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memantik gelombang penolakan politik.
Fraksi PDIP DPRD NTT menyebut opsi tersebut sebagai jalan pintas yang berisiko mengorbankan pelayanan publik demi memenuhi ambang batas belanja pegawai.
Kebijakan itu dikaitkan dengan tekanan fiskal daerah serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan NTT sekaligus Anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi, dalam pernyataan pers di Kupang, Senin (2/3/2026), menyampaikan keberatan keras atas opsi tersebut.
“Kami menyatakan keberatan keras terhadap opsi ‘merumahkan’ atau memutus kontrak PPPK sebagai jalan pintas untuk memenuhi ambang batas belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. PPPK bukan sekadar angka dalam postur APBD; mereka adalah tulang punggung pelayanan publik di NTT, mulai dari guru di pelosok hingga tenaga kesehatan dan administrasi,” tegas Antonius.
Ia menilai, penerapan Pasal 146 UU HKPD tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah. Menurutnya, NTT hingga kini masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pengurangan ribuan PPPK, kata dia, berpotensi menurunkan kualitas layanan publik, terutama di wilayah terpencil.
“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi transisi, bukan menjadikan nasib 9.000 PPPK sebagai tumbal kebijakan,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan potensi krisis pelayanan publik apabila rencana tersebut direalisasikan. Selama ini, PPPK dinilai mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan, serta jabatan administrasi di berbagai kabupaten/kota, termasuk daerah 3T.
Selain itu, partai berlambang banteng tersebut meminta Pemerintah Provinsi melakukan audit beban kerja secara objektif sebelum mengambil keputusan pemutusan kontrak. Efisiensi anggaran, menurut mereka, seharusnya menyasar pos non-prioritas lebih dahulu.
“Jangan ada pemutusan hubungan kerja selama masih ada pos anggaran non-prioritas yang bisa diefisiensi,” tegas Antonius lagi.
PDI Perjuangan juga mendesak transparansi penuh terkait kondisi fiskal daerah serta skema penyelesaian tenaga PPPK. Pemerintah Provinsi diminta aktif melobi Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB agar tersedia diskresi atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked untuk pembiayaan gaji PPPK.
“Kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka skema penyelesaian tenaga PPPK tanpa harus menambah angka pengangguran baru di NTT,” katanya.
Sebagai anggota Komisi I DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius menegaskan pihaknya akan mengawal hak-hak PPPK dan memastikan kebijakan penyesuaian fiskal tidak mengabaikan aspek keadilan sosial.
“Manusia bukan angka. Pengabdian mereka selama bertahun-tahun harus dihargai dengan kepastian status dan kesejahteraan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi NTT belum menyampaikan keterangan resmi lanjutan terkait skema teknis maupun tahapan kebijakan yang dimaksud.
(Desy)






