Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

SERGAP.CO.ID

KAB. PANDEGLANG, || Polemik terkait sarana dan prasarana di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindanglaya I, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali mencuat. Perwakilan SPPG Sindanglaya I membantah sejumlah tudingan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lahan parkir hingga perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Bacaan Lainnya

Perwakilan SPPG Sindanglaya I, Enda, mengatakan persoalan IPAL sebenarnya telah selesai sejak bulan Ramadan lalu. Menurutnya, pihak SPPG telah memasang IPAL pabrikasi yang ditempatkan di bagian belakang bangunan.

“IPAL sudah beres dari bulan puasa. Bahkan kemarin juga sudah dikunjungi oleh Kesos dan LH terkait IPAL,” kata Enda saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa malam (12/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penambahan ruangan dan penataan area belakang bangunan. Namun, proses tersebut disebut tidak mengganggu operasional utama program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Yang direhab itu bagian pinggir untuk tambahan ruangan. Kalau area inti tidak terganggu. Area dalam nanti dikerjakan hari Kamis saat libur,” ujarnya.

Terkait lahan parkir, Enda menyebut area tersebut merupakan lahan sewa. Namun saat ditanya mengenai dokumen Andalalin, komunikasi dialihkan kepada Nufus yang juga mewakili SPPG Sindanglaya I.

Nufus mengaku saat ini tengah disibukkan dengan pengurusan beberapa dapur MBG miliknya yang sedang disuspend. Ia menyebut kondisi tersebut membuat respons terhadap komunikasi media menjadi kurang maksimal.

“Beberapa dapur yang disuspend itu perlu diurus. Kami juga memikirkan para relawan yang sementara tidak difungsikan karena berdampak pada mata pencaharian mereka,” katanya.

Dalam percakapan tersebut, Nufus juga membantah tudingan terkait penggunaan lahan parkir milik warga. Ia menegaskan tanah yang digunakan merupakan milik pribadinya.

“Lahan parkir yang dikatakan milik warga itu pure tanah pribadi saya. Media itu kan bagian dari saudara atau teman dekat, karena saya juga dulu wartawan dan aktivis,” ucap Nufus dengan nada tinggi.

Ia menilai sejumlah pemberitaan yang muncul tidak objektif dan menyudutkan pihaknya. Setelah itu, pembicaraan kembali diambil alih oleh Enda dan komunikasi dengan wartawan terhenti.

Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang turut menyoroti persoalan tersebut. Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Iik Rohikmat, menilai pengelolaan beberapa dapur MBG oleh satu pihak berpotensi memunculkan persoalan administratif maupun operasional.

“Kalau satu orang bertanggung jawab atas beberapa dapur, akhirnya persoalan di salah satu dapur tidak tertangani maksimal,” kata Iik.

Ia juga menilai tidak tepat membawa latar belakang profesi sebagai mantan wartawan maupun aktivis dalam menghadapi kritik publik. Menurutnya, pengalaman tersebut justru seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan dan menjaga komunikasi yang baik.

AMIRA, lanjut Iik, berencana melayangkan surat audiensi hingga aksi unjuk rasa guna menyikapi dugaan pelanggaran di SPPG Sindanglaya I.

Selain itu, AMIRA juga menyoroti dugaan persoalan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), IPAL, Andalalin hingga standar keamanan pangan HACCP. Iik menyebut lokasi bangunan dinilai terlalu dekat dengan badan jalan dan diduga tidak memenuhi garis sempadan bangunan (GSB).

“SPPG sebagai fasilitas publik wajib memiliki PBG, SLF dan IPAL yang sesuai standar. Andalalin juga menjadi syarat penting untuk bangunan yang menimbulkan dampak lalu lintas,” ujarnya.

AMIRA meminta Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta dinas terkait melakukan inspeksi langsung terhadap operasional SPPG Sindanglaya I. Mereka juga mendesak adanya sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis di lapangan.

(Kamri s/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *