Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara, Catat PNBP Rp1,23 Miliar

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, || Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode September hingga Desember 2025, Kamis (19/02/2026), di halaman Kantor Kejari OKI.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan oleh penuntut umum sekaligus memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, SH., MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menuntaskan proses hukum secara akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami agar setiap putusan benar-benar dieksekusi secara tuntas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kejari OKI.

Menurutnya, pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 20 berkas perkara narkotika, terdiri dari sabu-sabu seberat total ±46,411 gram, ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat total ±73,303 gram, serta ganja seberat ±0,362 gram.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen sebelum dibuang ke saluran pembuangan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 3 berkas perkara senjata api berupa 3 pucuk senjata api dan 6 butir amunisi aktif yang dirusak menggunakan gerinda dan kemudian dikubur.

Sebanyak 19 bilah senjata tajam dari 18 berkas perkara juga dimusnahkan dengan cara dirusak, serta 61 berkas perkara lainnya berupa pakaian dan barang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari OKI juga menyampaikan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti periode Januari hingga Desember 2025 yang mencapai Rp1.236.563.300,00.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, mengapresiasi langkah Kejari OKI dalam menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum serta menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

(Wandriansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *