SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwajibkan untuk pembangunan gedung dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah telah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu disampaikan Budhi Nugraha terkait keluhan warga Desa Kedawung Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, terhadap sebuah toko Bangunan TB. AJM milik AT yang menjual spare part dan alat alat bangunan, yang diduga tidak memiliki PBG.
Budhi menjelaskan, aturan soal PBG ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, Minggu (25/01/2026).

Disebutkan pengurusan PBG dapat mengajukan secara mandiri melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Warga Desa Kedawung mempertanyakan apakah pemilik TB AJM telah melakukan pendaftaran akun sebagai pemohon.
Lanjutnya, usaha tersebut selama ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun.
“Warga juga merasa keganggu karena mengakibatkan jalan rusak dan akses jalan menjadi sempit ketika ada bongkaran, ” ucapnya.
Ini termasuk melengkapi berkas berkas dalam mengurus pembangunan gedung, seperti melakukan pendaftaran permohonan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan pendataan bangunan gedung.
Selain itu, harus dilengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dibutuhkan. Salah satu contohnya yaitu jenis bangunan rumah tinggal, data yang perlu dilengkapi yaitu luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.
“Apakah pemilik bangunan telah melengkapi berkas-berkas itu, sehingga melakukan pembangunan,” tutupnya.
Warga juga akan melaporkan hal tersebut ke dinas terkait dan Bupati Cirebon.
Sampai Berita ini diterbitkan, pihak TB AJM belum bisa dihubungi untuk klarifikasi terkait hal tersebut.
(Agus)






