APBD Kabupaten Bima 2026 Disepakati Rp 1,95 Triliun

APBD Kabupaten Bima 2026 Disepakati Rp 1,95 Triliun

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja daerah sebesar Rp 1,95 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat 28 November 2025.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah dan merinci struktur belanja daerah tahun 2026 yang mencakup belanja operasi Rp 1,62 triliun, belanja modal Rp 58 miliar, belanja tidak terduga Rp 3,5 miliar, dan belanja transfer Rp 264 miliar. Sementara penerimaan pembiayaan tercatat Rp 64,9 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1 miliar.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi para wakil ketua M. Erwin, S.IP., M.IP., Ny. Murni Suciyanti, dan M. Nazarudin, S.H., disepakati pula target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1,88 triliun.

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 221,6 miliar, pendapatan transfer Rp 1,63 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 32 miliar. Wabup menegaskan bahwa struktur APBD 2026 dirancang untuk mendukung pembangunan prioritas daerah dan penguatan pelayanan publik.

Wabup Bima menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergitas yang baik selama proses pembahasan dan penyempurnaan dokumen RAPBD 2026 hingga tahap persetujuan bersama.

Menurutnya, kerja sama yang terbangun antara pihak eksekutif dan legislatif menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Persetujuan RAPBD 2026 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan, terutama pada sektor pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, infrastruktur, dan penanggulangan kemiskinan.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama dan penyerahan berkas untuk proses evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Sukirman*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *