KOTA TASIKMALAYA, || Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (BPBH) Gibas Resort Kota Tasikmalaya melancarkan kritik tajam terhadap Pertamina setelah menggelar audiensi dengan pihak PT Pertamina (Persero) TBBM Tasikmalaya pada Jumat dini hari. Pertemuan itu membahas dugaan ketidakjelasan status tanah dan polemik distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayah Priangan Timur.
Dalam audiensi tersebut, pihak Pertamina yang diwakili oleh Ika, menyatakan bahwa persoalan kepemilikan tanah yang dipertanyakan BPBH Gibas masih dalam proses klarifikasi ke kantor pusat. “Untuk masalah hak kepemilikan tanah kami tidak bisa menjelaskan karena masih menunggu jawaban dari pusat,” ujarnya.Jumat 31 Oktober 2025.
Meski begitu, Ika menegaskan bahwa Pertamina menghargai kedatangan tim BPBH Gibas dan bersedia menampung semua keluhan masyarakat terkait tanah dan distribusi BBM. “Kami siap menampung keluhan tersebut untuk dikaji ulang oleh Pertamina pusat,” tambahnya.
Pihak Pertamina juga menjelaskan bahwa fungsi TBBM Tasikmalaya hanya sebatas penyaluran BBM di wilayah Priangan Timur. Namun, Ika berjanji akan segera menurunkan tim internal untuk mengecek langsung lokasi-lokasi yang diduga terdampak, dengan perkiraan hasil klarifikasi akan keluar minggu depan.
Sementara itu, Teten Rustandi selaku perwakilan tim BPBH Gibas Tasikmalaya menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap Pertamina yang dinilai tidak transparan. “Kami sangat kecewa. Jawaban pihak Pertamina tidak menunjukkan bukti yuridis yang jelas. Namun kami tetap menunggu tindak lanjutnya minggu depan,” tegas Teten didampingi Wakil Ketua BPBH Gibas, M. Mulia Ansori, S.H.
Dalam surat permohonan audiensi yang diajukan, BPBH Gibas menyoroti sejumlah persoalan serius. Salah satunya menyangkut kejanggalan dalam pembuatan sertifikat tanah warga yang berbatasan dengan jalur pipa Pertamina, mulai dari kawasan Jalan Cisalak hingga Kampung Tonjong, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes.
Menurut hasil investigasi lapangan yang diungkap BPBH Gibas, banyak warga mengeluhkan berkurangnya luas tanah saat mengurus sertifikat baru. Fenomena ini menimbulkan kebingungan dan dugaan bahwa sebagian tanah tersebut telah diklaim sebagai milik Pertamina tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, BPBH Gibas juga mempertanyakan keabsahan proses pembebasan lahan, pembayaran ganti rugi, serta kejelasan hak milik di sepanjang jalur pipa Pertamina. Mereka mendesak agar Pertamina menunjukkan bukti administratif dan hukum terkait transaksi atau ganti rugi tersebut.
Tidak hanya soal tanah, BPBH Gibas turut menyoroti kebijakan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi Pertalite yang dinilai membingungkan masyarakat kecil. Mereka juga menuntut penjelasan terkait lemahnya pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram yang kerap dijual dengan harga tinggi di lapangan.
Di akhir pertemuan, BPBH Gibas meminta agar Pertamina Tasikmalaya tidak menutup diri dan lebih transparan kepada publik, mengingat isu tersebut menyangkut hak masyarakat dan potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola aset negara. Lembaga ini menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum dari Pertamina pusat.
(Udan/Tim)






