KOTA BANDUNG, || Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (20/10/2025).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan pimpinan DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bandung 2026. Farhan menargetkan pembahasan RAPBD dapat rampung dan diparipurnakan paling lambat akhir November 2025.
Dalam keterangannya, Farhan menjelaskan bahwa penyusunan anggaran tahun depan mengalami penyesuaian besar akibat pengurangan transfer daerah dari pemerintah pusat sekitar Rp600 miliar. Kondisi itu memaksa Pemkot Bandung melakukan langkah efisiensi menyeluruh, terutama pada belanja operasional.
“Ada pengurangan transfer dari pusat, jadi kami harus efisien. Pembiayaan akan diatur ulang, terutama untuk penghematan pada belanja sehari-hari pimpinan, seperti makan minum, BBM, dan perjalanan dinas,” jelas Farhan.
Meski ada penghematan, Farhan menegaskan tidak ada kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. “Alhamdulillah kita masih punya ruang, jadi tidak perlu WFH. Bahkan perjalanan dinas luar negeri sudah dihentikan,” ujarnya.
Efisiensi juga diterapkan hingga ke tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pembatasan fasilitas rapat dan konsumsi pegawai. “OPD terdampak juga. Bahkan RSUD yang biasanya menyediakan makan minum untuk karyawan kini ditiadakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan optimalisasi sektor pajak, terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT/PB1) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Farhan menekankan pentingnya transparansi manfaat pajak agar wajib pajak lebih termotivasi.
Selain efisiensi dan peningkatan PAD, Pemkot Bandung juga akan memperjuangkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, khususnya untuk program-program prioritas yang menunjang enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(Dewi)*






