KOTA BIMA || Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral, budaya, dan etika masyarakat Bima yang religius dan beradab, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar memperhatikan hal-hal berikut :
Dasar Hukum :
Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Ketentuan Pidana :
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., mengeluarkan peringatan kepada siapapun yang sengaja mempertontonkan aksi pornografi di muka umum terutama disaat hiburan. Peringatan ini agar di perhatikan dan jangan sampe dilanggar karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mari bersama kita jaga Bima dan Kota Bima agar tetap aman, tertib, dan beradab, dengan menjunjung tinggi etika, budaya, dan nilai-nilai kesopanan.” tutup Kapolres Bima Kota
(Man)






