Tiga Raperda Disetujui DPRD Kota Bandung dalam Rapat Paripurna

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung khidmat dan penuh semangat itu dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta 46 dari total 50 anggota dewan. Agenda utama paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap I, sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda Tahap II.

Ketiga Raperda yang disetujui yaitu: (1) Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan; (2) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; dan (3) Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Seluruh fraksi menyetujui ketiganya secara aklamasi.

Raperda pertama menjamin tersedianya fasilitas umum yang layak di setiap kawasan perumahan, seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau, yang wajib diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bandung. Aturan ini diharapkan meningkatkan kualitas tata ruang dan kenyamanan warga.

Raperda kedua tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren, baik dalam bidang pendidikan, sosial, maupun pemberdayaan ekonomi santri. Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan moral dan kemandirian masyarakat.

Sementara itu, Raperda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat meneguhkan identitas Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi keberagaman. Regulasi ini bertujuan menumbuhkan semangat toleransi, memperkuat moderasi beragama, serta mendorong harmoni sosial di tengah masyarakat majemuk.

Usai persetujuan, dilakukan penandatanganan berita acara bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung. Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Pembahasan berjalan intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga pansus tersebut resmi dibubarkan, menandai berakhirnya tahap pembahasan Propemperda I. Sementara itu, rapat juga menjadi awal pembahasan empat Raperda baru Tahap II, di mana setiap fraksi menyampaikan pandangan umum dan catatan strategis agar peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *