KUPANG, || Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pentingnya menjaga kenyamanan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menekankan bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk hidup tenang dan damai.
“Pesta boleh saja dilanjutkan setelah pukul 22.00 Wita, tapi musik harus dikecilkan agar tidak mengganggu tetangga. Kalau pestanya di dalam gedung atau di lokasi yang jauh dari pemukiman padat, tentu bisa lebih fleksibel,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Kupang, belum lama ini.
Menurut Christian, aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara mereka yang ingin berpesta dan mereka yang membutuhkan istirahat.
“Bayi yang sedang tidur, anak-anak yang besok sekolah, orangtua yang harus bekerja pagi, atau keluarga yang merawat orang sakit, semua akan terganggu dengan dentuman musik. Hal inilah yang ingin kita cegah,” tegasnya.
Kebijakan ini ternyata mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Salah satu tokoh masyarakat, FN Dede, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Kupang.
“Saya setuju dengan kebijakan Wali Kota terkait batas aktivitas masyarakat di malam hari, khususnya soal pesta dan musik. Ini penting demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan pesta malam dengan musik keras sebenarnya sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun banyak yang enggan menyampaikan keberatan karena khawatir menyinggung pihak lain, menjaga keharmonisan, atau bahkan takut diintimidasi.
FN Dede menilai, pembatasan jam pesta dan putar musik ini merupakan langkah yang sangat positif. Apalagi, kebiasaan pesta di NTT, khususnya di Kota Kupang, kerap menggunakan sound system keras, menutup akses jalan tanpa prosedur yang benar, bahkan berujung keributan.
“Dengan aturan ini, sebenarnya kita menjaga hak seluruh warga. Anda berhak pesta, tapi pada saat yang sama, ada orang lain yang wajib Anda jaga haknya untuk mendapatkan kenyamanan,” lanjutnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengubah pola aktivitas masyarakat, agar lebih menghargai hak sesama. Selain itu, aturan tersebut dinilai sebagai tonggak awal membangun Kota Kupang yang lebih produktif dan sehat.
“Kalau masyarakat bisa tidur nyenyak, anak-anak belajar dengan baik, orang tua bisa bekerja dengan tenang, tentu kualitas sumber daya manusia kita akan meningkat. Ini sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas,” ujar Christian Widodo.
Surat edaran (SE) Wali Kota Kupang terkait pembatasan jam pesta hingga pukul 22.00 Wita kini tengah disosialisasikan kepada masyarakat. Poin utamanya menegaskan bahwa pesta boleh berlanjut, tetapi musik wajib dikecilkan.
Dari sisi pemerintah, Christian kembali menekankan bahwa kebijakan ini bukan larangan total terhadap pesta, melainkan penataan agar hak antarwarga dapat berjalan seimbang.
“Intinya, semua orang punya hak yang sama. Yang berpesta boleh bahagia, yang istirahat pun tetap bisa tenang. Itu yang kita perjuangkan,” tutupnya.
(Dessy)






