Topan Prabowo, S.H : Perlindungan Pers Harus Dijaga, UU ITE Tidak Boleh Disalahgunakan

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum wartawan terlapor, Topan Prabowo, S.H., angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Topan mengonfirmasi bahwa kliennya, seorang jurnalis, telah dilaporkan oleh narasumber atas dugaan menyerang kehormatan sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 5 Agustus 2025. Ketentuan ini mengatur larangan mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Namun, Topan menegaskan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberi tafsir bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk individu perseorangan, bukan terhadap badan hukum, profesi, jabatan, atau kelompok masyarakat. Putusan ini sekaligus memperkuat perlindungan kebebasan pers dan ruang kerja jurnalistik.

“Penting menjaga kemerdekaan pers. Kami akan menempuh upaya hukum secara objektif, menempatkan keadaan sesuai fakta, dan mencapai rasa keadilan yang seimbang,” ujar Topan kepada media ini Kamis 02/10/25

Sebagai langkah awal, kuasa hukum telah mengajukan pengaduan terhadap narasumber sekaligus permohonan perlindungan hukum kepada Dewan Pers pada hari ini Kamis, 2 Oktober 2025. Langkah ini merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang mengatur mekanisme penanganan sengketa pers.

Selain itu, Topan juga mengklarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 3 Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya yang dilansir dari https://mataelang24.com/nasional/miris-man-3-ciawi-kabupaten-tasikmalaya-diduga-melakukan-pungutan-liar/,  https://mataelang24.com/daerah/ini-penjelasan-ketua-komite-dan-kepala-sekolah-terkait-dugaan-pungutan-di-man-3-tasikmalaya/. Berdasarkan hasil investigasi jurnalis kliennya, ditemukan bukti kuat serta keterangan saksi korban yang dinilai memerlukan tindak lanjut serius.

Menurutnya, laporan resmi mengenai dugaan pungli tersebut akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Negeri setempat. Hal ini disebut sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi sekaligus mendorong transparansi di sektor pendidikan.

Topan Prabowo menegaskan, upaya hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen untuk melindungi profesi jurnalistik sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik koruptif.

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *