KPP Pratama Kupang Gelar Kelas Pajak, Wajib Pajak Belajar Lapor SPT via Coretax

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka kelas pajak khusus pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, Kamis (2/10/2025), di Aula Sasando KPP Pratama Kupang. Program ini digelar untuk mempersiapkan wajib pajak menghadapi perubahan mekanisme pelaporan SPT Tahunan yang mulai berlaku tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT akan diproses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, menggantikan sistem sebelumnya. Coretax merupakan platform administrasi digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang lebih sederhana, terintegrasi, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menjelaskan kegiatan kelas pajak ini menjadi sarana edukasi langsung bagi masyarakat. Peserta diberi kesempatan mencoba mengakses laman Coretax, mengenali menu pelaporan, hingga berlatih mengisi SPT secara interaktif.

“Kami harap Bapak/Ibu Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan aktivasi akun Coretax lebih awal dan memahami langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan. Apabila mengalami kendala, kami terbuka membantu baik secara langsung maupun daring,” ujar Rimedi.

Sejak September 2025, KPP Pratama Kupang telah menggelar lima kali kelas pajak dengan total peserta sekitar 100 orang. Selain tatap muka, edukasi juga dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak di wilayah Kota Kupang.

Peserta yang ingin mengikuti kelas pajak dapat mendaftar melalui layanan WhatsApp KPP Pratama Kupang di 085338858239 atau akun Instagram @pajakkupang.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax. Bagi yang sudah menggunakan DJP Online, aktivasi bisa dilakukan dengan memilih menu lupa kata sandi, lalu mengisi NPWP dan memilih tujuan konfirmasi, baik melalui email maupun nomor gawai.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas sebelum menggunakan layanan perpajakan di Coretax. Tutorial registrasi dapat diakses melalui tautan resmi: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Dengan sistem baru ini, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *