Kontroversi SK Bupati OKI: Penunjukan Kepala SDN 5 Pedamaran Dituding Sarat Nepotisme

SERGAP.CO.ID

PEDAMARAN – OKI, || Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) menunjuk Sri Astuti, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Pedamaran menuai kontroversi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBRA Indonesia melayangkan protes keras dan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika dugaan pelanggaran regulasi tidak segera dijawab.

Bacaan Lainnya

LSM LIBRA menilai penunjukan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Mereka menyoroti kemungkinan adanya praktik nepotisme dalam proses penunjukan, sehingga publik bertanya-tanya apakah keputusan ini murni profesional atau ada kepentingan lain yang bermain.

Ketua LSM LIBRA Indonesia, Siti Aisyah, menyebut bahwa kualifikasi Sri Astuti diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. “Kami akan mempertanyakan langsung kepada Bupati OKI mengenai dasar penunjukan tersebut,” tegasnya.

Kontroversi semakin memanas setelah pernyataan suami Sri Astuti yang dilansir oleh StarInTI.com. Ia mengaku bahwa jabatan kepala sekolah diperoleh bukan melalui mekanisme seleksi, melainkan SK langsung dari Dinas Pendidikan. Ucapan ini memicu spekulasi bahwa intervensi politik ikut campur dalam proses pengangkatan.

Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan OKI mencoba meredam polemik. Ia beralasan bahwa pejabat dengan golongan 3B bisa dipertimbangkan jika tidak ada kandidat golongan 3C yang memenuhi syarat. Namun, argumen ini dianggap janggal mengingat SDN 5 Pedamaran bukan sekolah terpencil yang kekurangan sumber daya manusia.

LIBRA menilai penjelasan tersebut tidak logis dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pemerintah daerah. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka berjanji akan menggelar aksi massa di Kantor Bupati OKI dan Dinas Pendidikan.

Upaya LIBRA mencari klarifikasi ke DPRD OKI Komisi IV pun tak membuahkan hasil. Anggota komisi, Trisusanto, justru meminta agar persoalan itu ditanyakan langsung ke Dinas Pendidikan. Jawaban tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tangan dari lembaga legislatif.

“Silakan tanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,” ujar Trisusanto via telepon, seolah enggan masuk terlalu jauh ke persoalan yang kini jadi sorotan publik.

Bagi LSM dan masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal administratif jabatan kepala sekolah, melainkan cermin buramnya tata kelola pemerintahan daerah. Keputusan Bupati dinilai berpotensi merusak marwah dunia pendidikan jika kepentingan politik lebih dominan daripada aturan dan profesionalisme.

Kini, publik menanti sikap Bupati OKI dalam menjawab polemik ini. Apakah ia akan berani menegakkan aturan dengan transparan, atau memilih tunduk pada kepentingan sesaat? Waktu yang akan menjawab, sementara masyarakat terus menagih keadilan dan kepastian hukum di sektor pendidikan.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *