KOTA TASIKMALAYA, || Manajemen CV. Sinar Terang Putra menyampaikan bantahan keras atas pemberitaan yang menuding usaha toko material miliknya di Perum Mahkota Graha melanggar aturan tata ruang. Pihak perusahaan menilai berita tersebut tidak berimbang karena dipublikasikan tanpa konfirmasi resmi kepada manajemen.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan sudah sesuai aturan dan dilengkapi dengan perizinan yang sah. Tuduhan adanya pelanggaran zonasi maupun penggunaan rumah warga sebagai gudang material disebut tidak benar.
“Kami memiliki izin yang diperlukan untuk beroperasi. Pemberitaan yang menuding kami tidak patuh pada aturan pemerintah jelas keliru dan merugikan,” tegas manajemen CV. Sinar Terang Putra dalam keterangan resminya.
Manajemen juga menyayangkan adanya keterangan dari oknum yang tidak memiliki kapasitas resmi namun dijadikan dasar pemberitaan. Hal ini dinilai menyesatkan opini publik serta mencoreng nama baik perusahaan.
“Dokumen perizinan memang hanya dapat ditunjukkan kepada instansi berwenang, bukan kepada pihak sembarangan. Hal ini justru bentuk kepatuhan kami terhadap prosedur hukum yang berlaku,” tambah pihak manajemen.
Selama hampir 10 tahun beroperasi, CV. Sinar Terang Putra mengklaim telah memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, mulai dari penyediaan kebutuhan material bangunan hingga penciptaan lapangan kerja. Perusahaan juga memastikan kegiatan usaha berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Manajemen menegaskan siap menghadirkan bukti legalitas dan izin usaha di hadapan instansi terkait apabila diperlukan. “Kami menghormati hukum dan aturan pemerintah. Namun, jika pemberitaan tidak berimbang ini terus disebarkan, kami tidak segan menempuh langkah hukum,” ujar manajemen.
Sementara itu, Ketua RT 06/RW 01 Perumahan Mahkota, Wawan, menyatakan warga tidak pernah mempermasalahkan keberadaan toko material tersebut. Menurutnya, justru sebagian besar masyarakat merasa terbantu dengan adanya toko material di kawasan perumahan.
“Selama ini tidak ada keluhan resmi dari warga kami. Sebaliknya, keberadaan toko material membantu kebutuhan warga, sehingga pemberitaan yang muncul jelas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya, Senin (22/9/2025) di kediamannya.
Perusahaan menilai, berita yang beredar telah melemahkan kepercayaan publik terhadap usaha yang dijalankan secara sah. Karena itu, CV. Sinar Terang Putra meminta media yang memberitakan untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi sesuai prinsip jurnalistik yang sehat.
Sebagai penutup, perusahaan menekankan bahwa setiap pemberitaan harus mengedepankan asas konfirmasi, keberimbangan, dan fakta hukum. “Kami menolak segala bentuk fitnah dan opini sepihak. Demi menjaga nama baik, kami sedang mempertimbangkan langkah somasi terhadap pihak media yang menyebarkan berita tersebut,” pungkas manajemen CV. Sinar Terang Putra.
(Tim)






