Kelalaian Fatal: Bendera Robek di Kantor BPBD Jadi Sorotan Publik

SERGAP.CO.ID

TASIKMALAYA, || Di tengah semarak persiapan HUT ke-80 RI, pemandangan memalukan justru tersaji di halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan lusuh tetap dibiarkan berkibar, memantik kritik keras serta desakan sanksi dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Ade Hera menyebut insiden ini sebagai “tamparan” bagi citra instansi pemerintah. “Simbol negara adalah kehormatan bangsa. Jika instansi yang seharusnya menjadi contoh malah abai, itu sudah mencederai rasa nasionalisme. Sanksi harus diterapkan agar jadi pelajaran,” Ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Pihak BPBD, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa bendera tersebut memang sempat berkibar dalam kondisi tidak layak. Mereka menyebut sudah menggantinya dengan yang baru. “Sudah kami ganti dengan bendera baru,” tulis perwakilan BPBD singkat.

Namun, Ketua AWP menilai penggantian bendera tidak menghapus kelalaian yang telah terjadi. “Pergantian bendera itu wajib, tapi proses hukum dan sanksi administrasi juga perlu berjalan. Kalau dibiarkan, pesan yang sampai ke publik adalah pelanggaran bisa dihapus dengan sekadar mengganti,” katanya.

Mengacu UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, kusut, atau kusam. Sanksinya diatur dalam Pasal 67, yakni pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta. PP Nomor 40 Tahun 1958 juga menegaskan bahwa bendera rusak wajib segera diturunkan.

Warga sekitar kantor BPBD turut menyayangkan peristiwa ini. “Kalau menjelang 17 Agustus saja masih ada bendera robek di kantor pemerintah, rasanya aneh. Harusnya ada pemeriksaan rutin,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi soal penerapan sanksi terhadap BPBD. Publik kini menunggu tindakan tegas agar penghormatan terhadap simbol negara tidak berhenti pada seremoni, melainkan dijaga dalam tindakan nyata.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *