KUPANG, || Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengujian mutu material di laboratorium milik mereka. Dalam konferensi pers yang digelar di Naka Hotel, Kupang, Rabu (6/8/2025), BPJN dengan tegas membantah hal tersebut.
Kepala Seksi Pembangunan BPJN NTT, Ketsia Lona, menjelaskan bahwa tarif pengujian telah sesuai dengan ketentuan resmi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126 Tahun 2021. “Tidak ada pungli, semua biaya resmi dan langsung disetor ke kas negara lewat Simponi,” katanya.
Ketsia menjelaskan, dalam PMK tersebut, setiap jenis pengujian memiliki tarif tersendiri dan tergolong sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Kementerian PUPR. BPJN, kata dia, hanya menjalankan mandat dan prosedur sesuai regulasi.
“Biaya pengujian tergantung jumlah dan jenis item uji. Semakin banyak item, tentu biaya lebih tinggi. Tapi semua transparan dan tidak berdasarkan nilai kontrak proyek,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengujian, termasuk Job Mix Formula (JMF), merupakan tahapan penting dalam pekerjaan konstruksi yang berkaitan langsung dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“JMF bukan formalitas. Ini dasar utama pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.
Ketsia mengakui bahwa BPJN NTT memang diberikan target PNBP setiap tahun. “Tahun 2024, target kami Rp1,5 miliar dan tercapai dari uji mutu. Tahun ini targetnya sama, dan kami upayakan tercapai juga,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan sejumlah penyedia jasa konstruksi yang merasa biaya uji terlalu tinggi, Ketsia mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik, namun biaya yang dikenakan bukanlah hal yang bisa dinegosiasikan. “Kami hanya ikuti aturan. Kalau item ujiannya banyak, ya tentu biayanya lebih besar,” katanya.
Bahkan, BPJN NTT tidak mewajibkan penyedia jasa untuk menguji material di laboratorium mereka.
“Silakan kalau mau uji di tempat lain. Asal hasilnya setara dan memenuhi standar. Kami tidak memaksa,” jelas Ketsia.
Sebelumnya, beredar isu bahwa BPJN Kupang mewajibkan seluruh penyedia jasa menguji material di laboratorium milik mereka, dengan biaya yang disebut-sebut terlalu tinggi. Isu ini menjadi ramai diperbincangkan di kalangan kontraktor lokal.
Salah satu penyedia jasa, yang enggan disebutkan namanya, mengaku keberatan.
“Proyek Rp2 miliar dibebankan biaya uji sampai Rp60 juta. Bahkan proyek Rp16 miliar bisa lebih dari Rp100 juta. Padahal dulu hanya Rp11 juta untuk proyek lebih besar,” katanya.
Kontraktor itu juga menyinggung soal kewajiban menandatangani kontrak dengan laboratorium BPJN.
“Kami merasa seolah dipaksa,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, BPJN NTT berharap publik mendapat pemahaman yang lebih utuh mengenai mekanisme uji mutu dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar.
“Kami terbuka untuk dialog dan audit kapan saja,” pungkas Ketsia.
(Dessy)






