Diduga Mark Up Dana BOS, SDN 1 Srikuncoro Disorot

Diduga Mark Up Dana BOS, SDN 1 Srikuncoro Disorot

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Dugaan mark up dalam realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Srikuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan. Sejumlah pihak mendesak agar aparat berwenang seperti APIP, Kejari, dan Tipikor segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

Temuan dugaan penyimpangan mencuat setelah tim media melakukan pengumpulan data dan observasi langsung ke sekolah. Berdasarkan data, total dana BOS yang diterima SDN 1 Srikuncoro selama tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp 536.400.000, dengan alokasi fantastis pada pos sarana dan prasarana mencapai Rp 118.961.230.

Namun, kondisi nyata sekolah justru jauh dari harapan. Banyak plafon rusak dan berlubang, dinding mengelupas, serta perabotan (mubeler) sekolah tampak usang dan tidak layak pakai.

Seorang guru kelas yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu menahu soal dana BOS karena hanya fokus mengajar. Ia juga menyampaikan bahwa kepala sekolah telah pensiun sejak sebulan lalu dan hingga kini belum ada pengganti.

“Kalau ada yang mau menyumbang perabotan, silakan saja, karena memang banyak yang rusak,” ujar guru tersebut.

Dari laporan yang dihimpun, berikut rincian alokasi dana BOS:

Tahun 2023 – Total Rp 261.000.000:

  • Sarana dan Prasarana: Rp 57.167.680
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp 34.109.700
  • Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 65.953.370
  • Pembayaran Honor: Rp 42.000.000
  • Dan lainnya

Tahun 2024 – Total Rp 275.400.000:

  • Sarana dan Prasarana: Rp 61.793.550
  • Pembayaran Honor: Rp 22.500.000
  • Administrasi Kegiatan: Rp 113.193.900
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp 15.323.200
  • Penyediaan Multimedia Pembelajaran: Rp 15.415.500
  • Dan lainnya

Ketua Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM), Daury Ruansyah, SE, dalam pernyataannya secara terpisah menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana BOS di berbagai sekolah termasuk SDN 1 Srikuncoro harus diusut tuntas.

“Modus manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran sudah bukan hal baru. Harus ada transparansi dalam pengelolaan dana publik, apalagi untuk pendidikan,” tegasnya.

Program Dana BOS yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejatinya bertujuan membantu satuan pendidikan dasar dalam membiayai operasional pembelajaran. Namun, pengawasan lemah dan minimnya transparansi kerap membuka celah bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *