KOTA TASIKMALAYA, || Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mulai menertibkan bangunan yang melanggar batas sempadan dan berdiri di atas saluran irigasi Cimulu mulai 17 Juli 2025. Sebanyak 10 bangunan menjadi prioritas penertiban karena dinilai paling menghambat program normalisasi irigasi sepanjang dua kilometer.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari teguran kedua yang dilayangkan kepada pemilik bangunan pada hari ini. Jika hingga batas waktu 17 Juli tidak ada pembongkaran mandiri, maka tindakan fisik akan dilakukan oleh petugas lintas instansi, termasuk TNI dan Polri.
Rencana tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar UPTD PSDA WS Citanduy di Aula UPTD, Jl. RAA Wiratanuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kamis pagi (10/7). Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala UPTD PSDA WS Citanduy, Muhammad Taufik, SMT., M.E., dan dihadiri oleh sekitar 30 peserta dari berbagai instansi seperti Satpol PP Jawa Barat, Dinas PUTR, DPMPTSP, Polres Tasikmalaya Kota, Kodim 1201/Tawang, hingga PT. KAI.
Kasubag TU Irwan Noor Kurniawan melaporkan bahwa total terdapat 75 bangunan yang teridentifikasi melanggar, dengan 10 bangunan menjadi target awal. Ia menegaskan, “Hari ini teguran kedua. Teguran ketiga akan dikirim hingga 17 Juli, yang jadi batas akhir sebelum penertiban fisik dilakukan.”
Beberapa pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik, seperti Fotokopi Berdikari, Tambal Ban Bangbang, dan Warung Mie ShinChan, yang membongkar sendiri bangunannya. Namun, lainnya seperti Gideon, H. Endin, RM Hibar, Riung Genah, Gereja, dan Cafe Roni, masih belum melakukan tindakan.
Satpol PP Jabar menekankan pentingnya sinergi semua pihak dan menyarankan pendekatan humanis menggunakan istilah “penataan” daripada “penertiban”. Kabid Tata Ruang PUTR, Drs. Tatang Supriatna, menyatakan bahwa pelanggaran terjadi karena bangunan menyeberang batas sempadan, dan tidak ada pengajuan rekomendasi teknis ke dinas.
Dari sisi legalitas, DPMPTSP Kota Tasikmalaya menyebut hanya satu bangunan (milik Gideon) yang memiliki IMB, namun tetap melanggar batas sempadan.
Sementara itu, Polres Tasikmalaya Kota dan Kodim Tawang menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses pembongkaran. Polres juga meminta agar segera dikirimkan surat ke Kabag OPS untuk penyiapan personel. Kapolsek Tawang, Iptu Sumarso, menekankan pentingnya kesiapan teknis, termasuk alat berat dan penampungan material sisa bongkaran.
PT. KAI Tasikmalaya, melalui Widi, menyatakan bahwa lahan prioritas penertiban tidak berada di wilayah PT. KAI, namun mereka siap berkoordinasi terkait bangunan lain yang mungkin menyentuh area rel.
Camat Tawang, Budi Santosa, mengusulkan pembentukan tim sosialisasi intensif, sementara Lurah Tawangsari, Cece Priatna, menggarisbawahi kendala biaya dan persepsi warga soal pentingnya irigasi Cimulu.
Plt. Kepala UPTD PSDA WS Citanduy menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar memindahkan bangunan, tetapi bagian dari pemulihan fungsi irigasi, pencegahan kerusakan lingkungan, dan penegakan tata ruang. Potensi hambatan seperti cuaca dan penolakan warga juga telah diantisipasi.
Penataan menyasar bangunan di RT 001/009 dan RT 004/009 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, dan diharapkan dapat berlangsung secara aman, persuasif, dan terstruktur, demi mengembalikan fungsi saluran irigasi Cimulu sebagaimana mestinya.
(Rd**)






