LEWA, || Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II mencuat di Desa Mandas, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur. Total dana yang diduga bermasalah mencapai Rp350.966.000.
Hal ini terungkap dalam rapat klarifikasi dan evaluasi yang digelar di Kantor Desa Mandas pada Jumat (18/07/2025), dan dihadiri oleh Babinsa Koramil 01/Lewa, Kodim 1601/Sumba Timur, Kopka Umbu Parahi. Rapat tersebut membahas keterlambatan pencairan ADD tahap I dan II yang hingga kini belum disalurkan.
Dugaan penyimpangan mengarah pada dua program pembangunan desa, yakni pembangunan pasar desa senilai Rp180.733.000 dan proyek perpipaan air bersih sebesar Rp170.263.000. Kedua program tersebut menjadi fokus klarifikasi dalam pertemuan tersebut.
Babinsa Kopka Umbu Parahi menjelaskan bahwa kehadirannya dalam forum itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pendampingan TNI terhadap pengelolaan dana desa. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
Selain Babinsa, rapat tersebut juga dihadiri oleh Camat Katala Hamu Lingu, Kepala Desa Mandas, Ketua BPD, Ketua TPK, Pendamping Desa, Kaur Desa, dan Bendahara Desa Mandas. Para peserta diminta memberikan penjelasan atas temuan dugaan penyalahgunaan dana.
Pihak kecamatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Jika diperlukan, proses audit lanjutan akan dilakukan, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Rapat evaluasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pengelolaan ADD di Desa Mandas berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah daerah mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka.
(Ms)






