ARM, PSU, dan Lembaga Anti-Korupsi Siap Bongkar Dugaan Korupsi Besar di Tasikmalaya, Akan Laporkan ke KPK dan Kejagung

ARM, PSU, dan Lembaga Anti-Korupsi Siap Bongkar Dugaan Korupsi Besar di Tasikmalaya, Akan Laporkan ke KPK dan Kejagung
Caption : Ketua Umum ARM bersama Koordinator PSU dan para aktivis Pegiat Anti Korupsi Tasikmalaya

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Rakyat Menggugat (DPP ARM) bersama Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) dan sejumlah lembaga anti-korupsi lainnya di Tasikmalaya menyatakan siap beraliansi untuk membongkar dan melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid, didampingi Koordinator PSU, Septian Hadinata, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tokoh ini juga mengumumkan rencana aksi unjuk rasa ke Gedung KPK dan Kejagung dalam waktu dekat, seraya menyerahkan laporan resmi yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan lembaga yang tergabung dalam aliansi. Selasa 15/07/2025.

Salah satu kasus yang akan dibawa ke ranah hukum adalah dugaan korupsi proyek Taman Wisata Ciwulan (TWC) senilai Rp 2,1 miliar dari APBD Jawa Barat 2017, yang hingga kini belum ditindaklanjuti optimal oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya. PSU menyebut laporan tersebut terancam dihentikan karena dianggap kurang bukti.

Caption : Koordinator PSU didampingi oleh Ketua Umum ARM bersama para aktivis pegiat anti Korupsi ketika beraudiensi dengan Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Sementara itu, ARM juga mengungkap dugaan penyimpangan dana dalam program agrobisnis ayam petelur dari APBD Jawa Barat 2018 di Desa Linggajati (Kec. Sukaratu) dan Desa Manggungsari (Kec. Rajapolah). ARM mengklaim telah memiliki dokumen dan alat bukti yang kuat, serta menyebut bahwa dugaan korupsi ini mengarah kepada salah satu tokoh yang kini menjabat sebagai pimpinan di Kabupaten Tasikmalaya.

Tak hanya itu, aliansi ini juga tengah mendalami beberapa proyek lain yang diduga sarat penyimpangan, yakni:

  1. Dugaan mark-up pembebasan lahan ±2 hektar untuk RS di Karangnunggal.
  2. Pembangunan Gedung Asrama Haji di Cintaraja, Singaparna.
  3. Proyek Gedung dan Masjid Yayasan Al-Mukaromah, Jl. SL Tobing, Kota Tasikmalaya.
  4. Hibah koperasi fiktif di Kecamatan Pancatengah.
  5. Program bantuan pertanian ubi di 4 kecamatan: Sodonghilir, Cineam, Karangjaya, dan Cipatujah.

Furqon Mujahid, yang juga dikenal sebagai tokoh nasional pegiat anti-korupsi, mengajak seluruh lembaga dan aktivis di Tasikmalaya untuk bersatu melawan korupsi. Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK dan Kejagung menjadi bentuk komitmen serius untuk mendorong penegakan hukum dan transparansi.

Penjelasan Pelanggaran Hukum (Tindak Pidana Korupsi):

  1. UU yang Dilanggar:
    Dugaan kasus-kasus tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
    • Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
    • Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk memperkaya diri/orang lain/korporasi.
  2. Contoh Dugaan Praktik Korupsi yang Dapat Dikenai Sanksi:
    • Mark-up proyek dan pembebasan lahan (Pasal 2 & 3).
    • Penyaluran dana hibah fiktif (penggelapan dana negara).
    • Penyalahgunaan anggaran bantuan publik (tindak pidana penyalahgunaan wewenang).
    • Tidak ditindaklanjutinya laporan masyarakat oleh APH bisa mengarah pada pelanggaran asas akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
  3. Kewajiban Lembaga Penegak Hukum:
    • Menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai amanat UU Tipikor dan KUHAP.
    • KPK dan Kejagung RI wajib menelaah dan menindaklanjuti laporan jika terdapat alat bukti permulaan yang cukup.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *