MAJALENGKA, || Pihak SMKN 1 Palasah secara resmi membantah tudingan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait penggunaan Dana BOS Ekstrakurikuler tahun 2021. Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut sekolah tersebut terlibat dalam skandal dana senilai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam keterangan tertulis, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh tahapan penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Penggunaan dana untuk kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian dari implementasi kurikulum yang sah dan diperbolehkan.
Pihak sekolah juga membantah keras adanya SPJ fiktif. “Semua transaksi dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah dan dilaporkan berkala kepada Dinas Pendidikan,” demikian pernyataan resmi sekolah. Mereka menyebut tuduhan dalam pemberitaan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Terkait pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di masa pandemi, sekolah merujuk pada SKB 4 Menteri tentang pembelajaran di masa COVID-19. Karena berada di zona hijau dan dalam masa transisi, kegiatan tersebut diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Menanggapi tuduhan tidak memberi konfirmasi kepada media, pihak SMKN 1 Palasah menyatakan bahwa kepala sekolah telah memberikan keterangan melalui sambungan telepon kepada jurnalis terkait. Sementara itu, penyebutan sejumlah nama dalam berita dinilai tidak proporsional.
Sekolah menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Laporan penggunaan dana BOS telah disampaikan melalui saluran resmi kepada Dinas Pendidikan dan masyarakat.
Akhirnya, pihak sekolah menyayangkan pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berimbang. Mereka mengajak semua pihak, termasuk media, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
(M. Ali)






