KARIMUN, || Kuasa hukum warga Bukit Cincin dalam perkara sengketa lahan dengan PT KSP menyampaikan keberatan atas bukti tambahan yang diajukan penggugat, karena dianggap melanggar ketentuan administratif. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Dalam sidang pembuktian akhir yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada Senin, 7 Juli 2025, pengacara warga menilai bahwa bukti yang diunggah penggugat melalui sistem e-Court dilakukan di luar jadwal resmi, yaitu sebelum masa pembuktian tambahan dimulai. Selain itu, dokumen tersebut belum dibubuhi materai dan belum dilegalisasi sesuai prosedur hukum.
“Ini adalah pelanggaran administratif serius. Kami telah menyampaikan keberatan resmi dan meminta agar bukti tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan hukum,” tegas pengacara warga usai sidang. Keberatan itu pun telah dicatat dalam berita acara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua hakim anggota.
Sidang kali ini berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum warga menyerahkan sejumlah dokumen untuk menguatkan legalitas penguasaan lahan oleh masyarakat, serta menunjukkan adanya pihak-pihak yang juga menguasai lahan namun tidak dilibatkan dalam gugatan, yang menimbulkan dugaan Error in Persona Plurium Litis Consortium (gugatan kurang pihak).
Disebutkan pula bahwa beberapa pihak seperti Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Kepri dan Media Signal Global Kepri yang memiliki kantor dan izin resmi di lokasi sengketa, juga tidak dilibatkan dalam gugatan PT KSP. Hal ini dinilai sebagai cacat formil yang berdampak terhadap keabsahan gugatan.
Pengacara warga juga menekankan bahwa perlawanan terhadap penggunaan bukti yang tidak sah adalah bentuk upaya menjaga prinsip kepastian hukum, keadilan, dan netralitas dalam proses peradilan. Mereka meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh bukti penggugat yang tidak memenuhi syarat hukum.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak dijadwalkan berlangsung secara daring pada Senin, 21 Juli 2025. Sengketa ini menjadi sorotan karena melibatkan ratusan warga dan dinilai sebagai ujian integritas terhadap sistem peradilan elektronik yang diterapkan Mahkamah Agung.
(Tim)






