JAKARTA, || Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam reformasi perpajakan. Kali ini, sorotan diarahkan pada sektor ekonomi digital yang kian mendominasi lanskap perdagangan Indonesia. Sebuah kebijakan anyar tengah disiapkan: penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tujuannya? Menyederhanakan administrasi dan memperkuat kepatuhan perpajakan di ranah digital, tanpa menambah beban atau menciptakan pajak baru.
Langkah ini bukan sekadar penyederhanaan teknis. Ia dirancang untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan daring. Pemerintah ingin memastikan bahwa siapa pun yang menjalankan kegiatan usaha, baik dari toko fisik maupun lewat etalase digital, tunduk pada kewajiban perpajakan yang sama.
Menurut Rimedi, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam perumusan kebijakan ini, pengumpulan PPh Pasal 22 oleh marketplace bertujuan mencerminkan kapasitas usaha yang nyata.
“Banyak pedagang online belum patuh pajak, bukan karena sengaja menghindar, melainkan karena ketidaktahuan atau proses yang dianggap ribet,” ujarnya.
Dalam sistem baru ini, platform e-commerce seperti marketplace akan dilibatkan sebagai pihak ketiga yang memungut pajak langsung saat transaksi terjadi. Dengan demikian, beban administratif di tingkat pelaku usaha bisa ditekan, sekaligus mempercepat aliran penerimaan negara.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi alat efektif untuk menutup celah shadow economy yang selama ini sulit terdeteksi. Fenomena ekonomi bawah tanah ini sering kali muncul karena pelaku usaha enggan atau tak paham kewajiban perpajakan mereka terutama di ranah digital.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga dinilai mampu menjawab tantangan literasi perpajakan. Dengan pemungutan dilakukan otomatis oleh marketplace, para pelaku UMKM daring bisa lebih fokus pada pengembangan usaha, tanpa dihantui kerumitan prosedur pajak.
Rimedi menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi. Saat ini, proses penyusunan tengah dibahas lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan asosiasi pelaku industri digital.
“Dukungan dari pemangku kepentingan cukup kuat, terutama terkait urgensi tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan efisien,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa begitu aturan ditetapkan, pemerintah akan menyosialisasikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan. Kepastian hukum menjadi aspek utama yang ingin ditegakkan agar tidak terjadi kebingungan di tingkat pelaku usaha.
Prinsip keadilan menjadi dasar dari kebijakan ini. Bukan sekadar mengincar pemasukan, tetapi membangun ekosistem fiskal yang sehat, inklusif, dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital yang tumbuh pesat.
Jika dilaksanakan dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan digital Indonesia. Bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga soal keadilan yang lebih merata antar pelaku usaha, konvensional maupun digital.
(Dessy)






