Yayasan Raudhatul Athfal Ali bin Abi Thalib Bantah Tuduhan Serobot Tanah

Yayasan Raudhatul Athfal Ali bin Abi Thalib Bantah Tuduhan Serobot Tanah

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA || Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media daring terkait dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik Yayasan Raudhatul Athfal Ali bin Abi Thalib, H. Apar Ishak melalui kuasa hukumnya, Jeni Tugistan, S.H., M.H., dan Abdul Rohman, S.H., memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan isu yang berkembang.

Bacaan Lainnya

Pemberitaan yang dimuat pada 22 Juni 2025 dengan judul “Pemilik Yayasan di Manonjaya Diduga Serobot Tanah Wakaf dan Milik Warga” dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pada Selasa, 3 Juni 2025, telah dilaksanakan agenda pengukuran tanah milik Yayasan Raudhatul Athfal Ali bin Abi Thalib oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya. Pengukuran ini mencakup tanah adat Maedah, tanah wakaf, serta tanah sekolah yang tercatat atas nama H. Apar Ishak.

Dalam proses pengukuran tersebut, muncul pendapat dari seorang warga bernama Heri yang menyatakan bahwa sebagian batas tanah di sisi barat laut, mulai dari tembok WC sekolah hingga sudut pagar luar, diduga bukan bagian dari tanah milik yayasan, melainkan milik warga bernama Neni Nuraini.

Menanggapi hal ini, H. Apar Ishak bersama istrinya, Siti Aisyah, segera menemui Ibu Neni Nuraini untuk menyelesaikan persoalan batas tanah tersebut secara baik-baik. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak mengakui bahwa mereka tidak lagi mengingat secara pasti batas-batas tanah sebagaimana mestinya.

Setelah melalui diskusi dan musyawarah kekeluargaan, pada Jumat, 20 Juni 2025, H. Apar Ishak beserta istri dan Ibu Neni Nuraini bersama suaminya akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mereka sepakat bahwa persoalan batas tanah tersebut telah selesai dan tidak terdapat unsur penyerobotan.

“Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” jelas kuasa hukum H. Apar Ishak dalam pernyataannya kepada media melalui surat yang di layangan kepada wartawan. Selasa 24 Juni 2025.

Pihak H. Apar Ishak berharap agar media dapat lebih bijak dan berimbang dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia juga mengimbau agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan, demi menjaga suasana kondusif di masyarakat.

(Red**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *