Penataan Sempadan Irigasi: Satpol PP Bekasi Tertibkan 99 Bangunan

SERGAP.CO.ID

TAMBUN UTARA, || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan sebanyak 99 bangunan liar yang berdiri di bantaran saluran sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu (18/6/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan ruang serta mendukung pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang diteruskan kepada kepala daerah dan jajaran Satpol PP.

“Pagi ini kami melaksanakan penertiban bangunan liar di Desa Srimukti. Ini adalah bentuk dukungan terhadap proyek pembangunan dari Dinas SDA Provinsi Jawa Barat. Dari hasil pendataan sebelumnya, terdapat 99 bangunan yang sudah kami beri imbauan tertulis sebelum dilakukan pembongkaran,” ujar Ganda.

Bangunan yang ditertibkan terdiri dari rumah tinggal dan tempat usaha warga. Setelah dibongkar, lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta (PJT), serta pembangunan lanjutan oleh Dinas SDA Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ganda juga mengimbau masyarakat yang masih menempati lahan di sempadan sungai, saluran irigasi, maupun jalan agar secara sukarela membongkar bangunan mereka.

“Kami memprioritaskan penertiban di lokasi yang menjadi target pembangunan tahun 2025. Kami mengajak warga untuk sadar dan membongkar bangunannya secara mandiri demi kelancaran proyek dan keselamatan bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP telah menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan serta sosialisasi intensif kepada masyarakat terkait penertiban ini.

“Tujuan kami adalah mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air demi kenyamanan, keamanan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” tambah Ganda.

Sementara itu, Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, Dikky Ahmad Sidik, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan strategis dalam penataan wilayah di sepanjang sempadan irigasi dan sungai.

“Hampir semua bangunan di lokasi ini tidak memiliki izin. Oleh karena itu, perlu ditertibkan agar fungsi sempadan irigasi dapat dikembalikan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa program serupa tengah dilaksanakan di berbagai wilayah lain di Jawa Barat. Tujuannya adalah mengoptimalkan fungsi infrastruktur dan mencegah penyumbatan saluran akibat aktivitas warga yang tidak terkontrol.

“Aktivitas yang tidak sesuai di sempadan seringkali menimbulkan penumpukan sampah yang menghambat aliran air. Maka, penataan ini penting agar saluran tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Dikky.

Ke depan, kata Dikky, sempadan ini dapat dikembangkan secara produktif dengan tetap memperhatikan aturan teknis, seperti penanaman pohon bernilai ekonomis atau pembangunan infrastruktur pendukung, selama mendapat rekomendasi dari pengelola irigasi.

“Ini bukan sekadar soal bangunan liar, tetapi bagaimana kita menjaga fungsi saluran dan sempadan. Mari bersama kita taati aturan dan lestarikan lingkungan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

(Editor : Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *