BPJS Ketenagakerjaan, Sinergi dengan Kejaksaan Sangat Strategis

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial.

Bacaan Lainnya

“Sinergi dengan Kejaksaan sangat strategis,” ujarnya dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang digelar di Hotel Harper, Kota Kupang.

Kerja sama ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Nusa Tenggara Timur. PKS ini ditandatangani oleh Kuncoro Budi Winarno dan Asisten Datun Kejati NTT, Jaja Raharja, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkai dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Fokus utama rapat ini adalah peningkatan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Kuncoro menekankan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadapi tantangan di lapangan. Peran aktif Kejaksaan sangat membantu dalam mengedukasi dan menegakkan kepatuhan dunia usaha, sehingga program jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja secara adil dan merata.

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa memberikan piagam penghargaan kepada Kejati NTT atas kontribusinya dalam mendukung keberhasilan implementasi program ini. Kerja sama ini tidak hanya memperkuat fungsi hukum, tetapi juga menjadi instrumen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Jaja Raharja dalam pernyataannya menegaskan bahwa Kejati NTT melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap menjalankan tugas pendampingan hukum, memberikan pertimbangan, serta melakukan tindakan hukum lain untuk mendukung program jaminan sosial. Ia menyebut kerja sama ini sejalan dengan mandat UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejati NTT melalui bidang Datun berhasil memulihkan keuangan dan kekayaan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih. Capaian ini menjadi indikator penting dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT berkomitmen memperkuat budaya taat hukum di lingkungan dunia usaha. Diharapkan, semakin banyak badan usaha yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sebagai hak dasar yang harus dipenuhi.

Keberlanjutan kerja sama strategis ini menjadi langkah konkret dalam mendukung agenda reformasi birokrasi dan perlindungan pekerja di Nusa Tenggara Timur. Dengan keterlibatan aparat penegak hukum, program jaminan sosial tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga mendapat legitimasi hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *