LUMAJANG, || Skandal mafia tanah kembali mencoreng program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lumajang. Saat ini, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan praktik yang terstruktur, sistematis, dan masif sejak tahun 2020. Skema ini diduga melibatkan Kepala Desa Sulistyani, Sekretaris Desa Yogi Sandi Winata, Jamak Nurwanto Camat Kunir saat itu serta oknum pejabat dari instansi lain, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih lanjut, salah satu temuan paling mencolok adalah penerbitan massal ratusan Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang seluruhnya bertanggal 30 Juli 2020. Nama Drs. Jamak Nurwanto tercantum sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam seluruh dokumen tersebut—dan memang saat itu ia menjabat sebagai Camat Kunir, sehingga secara otomatis merangkap sebagai PPATS Kecamatan Kunir.
Namun demikian, pihak Kecamatan Kunir menyatakan tidak memiliki arsip maupun data register mutasi tanah saat Drs. Jamak Nurwanto menjadi PPATS Kecamatan Kunir. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan bahwa proses penerbitan dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai prosedur. Sebagai respons, pernyataan Suwadi, Staf Kecamatan Kunir yang juga warga Desa Kabuaran, menyebut bahwa dokumen register mutasi tanah tersebut dibawa oleh staf internal yang kini telah meninggal dunia. Sayangnya, pernyataan ini dinilai publik sebagai bentuk pengalihan isu dan tidak menjawab pertanggungjawaban administratif yang seharusnya menjadi perhatian serius.
Secara hukum, hilangnya dokumen register mutasi tanah saat Drs. Jamak Nurwanto menjabat sebagai Camat Kunir merangkap PPATS menunjukkan adanya kelalaian administratif serius yang berimplikasi hukum. Sesuai UU Kearsipan dan peraturan pertanahan, pejabat wajib menjaga dan melaporkan dokumen mutasi; kehilangan tanpa berita acara resmi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, termasuk pidana penghilangan arsip negara. Oleh karena itu, kondisi ini membuka celah praktik mafia tanah dan pemalsuan, serta harus segera diaudit oleh Inspektorat, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas serta pemulihan hak masyarakat.
Setelah dari Kecamatan Kunir, Tim Hukum WANI Law Office langsung mendatangi kantor BPRD Kabupaten Lumajang untuk melakukan pengecekan beberapa AJB dan BPHTB serta PPh Final, yang ternyata tidak terdata di BPRD dan belum dibayar kewajiban pajaknya. Tak hanya itu, ditemukan pula dokumen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PPh Final yang palsu. Perlu di ingat AJB tanpa pelunasan pajak dianggap tidak sah dan tidak dapat diproses oleh BPN.
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak objek tanah milik masyarakat ternyata telah diterbitkan sertifikat atas nama orang lain. Selain itu, warga juga mengaku dipungut biaya variatif untuk proses mutasi tanah uangnya diberikan langsung kepada Kepala Desa dan Sekdes. Padahal, sesuai SKB 3 Menteri Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 188.45/222/427.12/2020, biaya maksimal seharusnya hanya Rp500.000 per bidang. Parahnya lagi, tanah mereka bahkan tidak diproses melalui prosedur reguler, melainkan melalui skema PTSL, tanpa sepengetahuan dan persetujuan sah pemilik.
Berdasarkan investigasi, Kantor Hukum WANI Law Office menemukan indikasi kuat bahwa sertifikat induk milik warga telah dipecah secara ilegal dalam program PTSL. Mestinya, pemecahan ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pemilik tanah dan melalui prosedur ketat di BPN. Namun faktanya, sertifikat baru tetap diterbitkan meski dasar hukumnya cacat atau bahkan fiktif.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegas Akbar Umbu Nay, S.H., Managing Partner WANI Law Office. “Sudah sangat jelas mengarah ke tindak pidana pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, penggelapan, gratifikasi, dan penyertaan nama tanpa hak, yang melibatkan ASN, perangkat desa, dan oknum struktural di BPN.”
Di sisi lain, Rony Jeryannuri Muhammadan, S.H., dari tim kuasa hukum WANI Law Office, menambahkan bahwa praktik pemecahan sertifikat tanpa dasar hukum sah, serta penerbitan AJB dengan dokumen pajak palsu, berpotensi dijerat dengan:
- Pasal 263, 266 KUHP (pemalsuan surat),
- Pasal 378 KUHP (penipuan),
°Pasal, 420,421,423, dan 424 KUHP. - Pasal 3, 5, dan 12 UU Tipikor (gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan),
- serta dapat menjadi objek audit investigasi dan kerugian keuangan negara.
Sebagai langkah lanjutan, pada Selasa, 6 Mei 2025, Akbar Umbu Nay dan Rony Jeryannuri Muhammadan datang langsung ke Kantor BPN Lumajang untuk mengajukan permohonan data resmi terkait pemohon dan penerima sertifikat PTSL di Desa Kabuaran dari tahun 2020 hingga 2024. Permohonan ini diajukan karena tim hukum telah menemukan banyak sekali bukti penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam program tersebut.
Di samping itu, WANI Law Office juga menyatakan telah mengantongi bukti kuat terjadinya:
- Maladministrasi,
- Gratifikasi dan suap,
- Pemalsuan dokumen negara,
- Kelalaian Yang menghilangkan Hak orang lain dan penyalahgunaan wewenang administratif dalam proses PTSL Desa Kabuaran.
Berikutnya, sebagai bentuk langkah hukum lanjutan, Akbar Umbu Nay menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada:
- Presiden Republik Indonesia – sebagai bentuk pengaduan rakyat terhadap penyimpangan pelaksanaan program strategis nasional;
- Menteri ATR/Kepala BPN RI – melalui Inspektorat Jenderal ATR/BPN;
- Satgas Mafia Tanah Nasional – untuk pengusutan tuntas mafia pertanahan;
- Komisi II DPR RI – selaku mitra kerja pengawasan Kementerian ATR/BPN;
- Kejaksaan Negeri Lumajang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur – untuk proses penyelidikan dan penyidikan pidana;
- PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) – untuk penelusuran dugaan aliran dana mencurigakan;
- BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) – untuk audit pengelolaan keuangan negara dalam PTSL;
- BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) – guna memastikan kerugian keuangan negara dari proses ini;
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang sistemik;
- Kepolisian Republik Indonesia , Khusunya di Wilayah Polda Jawa Timur.
•Ombudsman Republik Indonesia – terkait dugaan maladministrasi oleh lembaga pelayanan publik. - Gubernur Jawa Timur
- Bupati Lumajang
Sebagai penutup, Akbar Umbu Nay juga menambahkan bahwa kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Desa Kabuaran, tetapi juga di banyak desa lain di wilayah Kabupaten Lumajang. Kami telah mengantongi data penyimpangan serupa di sejumlah desa lainnya dan akan menempuh jalur hukum secara menyeluruh,” tegasnya.
Dengan demikian, WANI Law Office berkomitmen mengawal penegakan hukum atas kasus ini sampai tuntas, demi mengembalikan hak masyarakat dan membersihkan penyimpangan dalam program PTSL.
(Ss)






