Diduga Lakukan Gratifikasi Dana Desa, Kades Ketuan Jaya Dilaporkan ke Kejati Sumsel

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Setelah melakukan kajian dan pendampingan hukum, Tim REPRO Indonesia Kuat Sumatera Selatan resmi melaporkan Kepala Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.

Bacaan Lainnya

Laporan disampaikan langsung oleh perwakilan Tim REPRO, Astuti, pada Senin (28/04/2025). Ia menyerahkan berkas laporan beserta barang bukti kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, yang diterima langsung oleh Ibu Nabila.

“Alhamdulillah, laporan sudah kami sampaikan dan diterima secara resmi. Kini tinggal menunggu proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Astuti kepada awak media usai menyerahkan laporan.

Pihak Kejati melalui petugas PTSP juga mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “Laporan telah kami terima dan akan segera diproses sesuai SOP. Terima kasih atas kerja sama dan partisipasinya dalam mendukung penegakan hukum,” ucap Ibu Nabila kepada pelapor.

Tim REPRO menyoroti adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa serta perilaku arogan kepala desa saat dikonfirmasi oleh media. Hal ini dinilai mencederai transparansi publik dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Andespa, anggota Tim REPRO lainnya, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Ketuan Jaya bukan kali pertama. “Sejak awal menjabat, kami sudah menelusuri berbagai laporan masyarakat. Sikap arogan dan tertutup terhadap wartawan juga menjadi catatan buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” ungkapnya.

Tim REPRO menyatakan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk membeberkan hasil investigasi dan kronologi lengkap kasus ini usai kembali dari Palembang.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, serta menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana publik.

(Aberi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *