KOTA TASIKMALYA, || Upaya memperkuat partisipasi masyarakat dan demokrasi di Indonesia terus dilakukan, salah satunya melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Anggota DPR RI dari Komisi XIII, H. Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, yang juga merupakan anggota Fraksi PKS, menggelar Sosialisasi Penyerapan Aspirasi Masyarakat Ke-1 Tahun 2025 di Hotel Cordela, Kota Tasikmalaya, pada Minggu, 27 April 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh aktivis dan advokat di Kota Tasikmalaya. Dalam kesempatan tersebut, Mohamad Sohibul menjelaskan bahwa revisi UU ini sangat penting mengingat masih banyak kekurangan dalam implementasi undang-undang tersebut di lapangan.
“Tujuan utama revisi ini adalah untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan memperkuat demokrasi. Salah satu cara memperkuat demokrasi adalah dengan memperkuat sistem hukum kita. Saat ini, di Komisi XIII DPR RI sedang dibahas rencana revisi UU No. 31 Tahun 2014,” ujar H. Mohamad Sohibul.
Mohamad Sohibul menyoroti minimnya keberadaan kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hanya ada di tiga lokasi, yaitu Jakarta (pusat), Yogyakarta, dan Medan. Padahal, kasus pidana—terutama yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—tersebar di seluruh Indonesia.
“Daerah-daerah yang tidak memiliki kantor perwakilan menjadi masalah serius. Siapa yang melindungi saksi dan korban yang mendapat ancaman? Maka, perlu ada perwakilan LPSK di seluruh provinsi,” tambahnya.
Selain perluasan lembaga, Mohamad Sohibul juga menyoroti masalah pendanaan. Perlindungan terhadap korban dan saksi seringkali membutuhkan biaya yang cukup besar, terlebih bila korban mengalami luka dan harus menjalani pengobatan. Namun, dana yang tersedia sangat terbatas.
Permasalahan restitusi juga menjadi sorotan. Dalam banyak kasus, terdakwa yang diwajibkan membayar ganti rugi oleh pengadilan seringkali tidak mampu secara finansial, bahkan ada yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sehingga korban tidak mendapatkan keadilan.
“Salah satu usulan penting adalah pembentukan dana abadi korban, seperti dana abadi pendidikan yang sudah ada saat ini. Ini bisa menjadi solusi agar LPSK tetap bisa melindungi korban dan saksi secara optimal meskipun anggaran negara terbatas,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Mulia Ansori, S.H. mengusulkan agar LPSK dimasukkan ke dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memberikan legal standing yang lebih kuat. Ia juga menyarankan agar advokat terlibat dalam pengawasan dan implementasi kebijakan LPSK.
Sementara itu, Ketua LBH GAT (Galunggung Agung Tasikmalaya), Tatang Sunjana, SH, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan kritik tajam terhadap LPSK.
“Jika LPSK tidak bisa melindungi saksi dan korban secara maksimal, lebih baik dibubarkan saja daripada hanya menjadi beban anggaran pemerintah,” tegasnya.
(Rizal)






