Patuh Pajak, Bangun Negeri: 63.263 Wajib Pajak di Kupang Lapor SPT Tahunan

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kesadaran masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus menunjukkan tren positif. Hingga 14 April 2025, tercatat sebanyak 63.263 Wajib Pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang telah melaporkan SPT untuk Tahun Pajak 2024.

Bacaan Lainnya

Angka ini meningkat sebesar 9,09 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana hanya tercatat 57.994 pelaporan SPT. Kenaikan ini dinilai sebagai sinyal kuat atas meningkatnya kesadaran pajak masyarakat di Nusa Tenggara Timur, khususnya wilayah Kupang, Alor, dan Rote Ndao.

Capaian ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan yang cukup menggembirakan. Dari total 80.384 Wajib Pajak yang terdaftar dan wajib melapor, sebanyak 78,7 persen telah menyampaikan SPT Tahunan mereka.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Dari total pelaporan yang kami terima, 61.940 merupakan SPT Orang Pribadi, sementara 1.323 lainnya adalah SPT Badan,” jelas Rimedi di Kupang, Senin (14/4).

Menurut Rimedi, masyarakat kini semakin terbiasa menggunakan kanal digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hampir seluruh pelaporan dilakukan secara online melalui DJP Online, baik via e-filing maupun e-form.

“Sebanyak 58.997 SPT disampaikan menggunakan e-filing dan 4.103 lainnya melalui e-form. Hanya 163 SPT yang dilaporkan secara manual di kantor pajak,” ungkap Rimedi.

Pelaporan online menjadi pilihan utama karena dinilai lebih praktis dan efisien. Wajib Pajak cukup mengakses layanan DJP Online tanpa harus datang ke kantor pajak, menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi yang berada di wilayah terpencil seperti Alor dan Rote.

Rimedi menambahkan, pelaporan tahun ini sempat menghadapi tantangan tersendiri karena batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi, 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari besar keagamaan.

Sebagai respons, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang memberikan relaksasi administratif. Pelaporan hingga 11 April 2025 tetap diterima tanpa dikenakan sanksi denda maupun penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk toleransi dan kemudahan, terutama bagi Wajib Pajak yang merayakan hari raya,” ujarnya.

Dengan berakhirnya pelaporan SPT Orang Pribadi, kini perhatian diarahkan pada pelaporan untuk Wajib Pajak Badan yang jatuh tempo pada 30 April 2025. KPP Pratama Kupang terus mengimbau agar pelaporan tidak ditunda hingga batas akhir.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, KPP Pratama Kupang bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi dan Baa, membuka layanan konsultasi dan bantuan permohonan EFIN di tiga titik.

“Kami tetap melayani masyarakat yang membutuhkan panduan dan bantuan teknis, baik di Kupang maupun wilayah sekitar,” jelas Rimedi.

Ia juga menegaskan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk kontribusi nyata warga negara terhadap pembangunan daerah dan bangsa.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunjukkan kepatuhan. Pajak yang dibayarkan adalah energi untuk membangun negeri,” tutupnya.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *