KAB. TANGGAMUS, || Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran yang optimal. Dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, serta untuk membeli alat multimedia yang menunjang kegiatan belajar mengajar. Namun, sering kali terjadi dugaan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan dana ini untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan alokasi dan realisasi anggaran Dana BOS pada Tahun 2023 dan 2024 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kali Miring, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Pada tahun 2023, SDN 1 Kali Miring melaporkan realisasi anggaran Dana BOS untuk beberapa kegiatan sebagai berikut:
- Administrasi sekolah: Rp 65.417.200 (Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Rupiah)
- Pembayaran honor: Rp 7.800.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 25.660.000 (Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Sedangkan pada tahun 2024, realisasi anggaran Dana BOS di SDN 1 Kali Miring tercatat sebagai berikut:
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 50.852.600 (Lima Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah)
- Sarana dan prasarana: Rp 47.183.900 (Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah)
- Pembayaran honor: Rp 23.700.000 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum pejabat Kepala Sekolah SDN 1 Kali Miring, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, enggan memberikan penjelasan rinci terkait alokasi dan realisasi anggaran Dana BOS. Kepala Sekolah sempat berbelit-belit dan tidak dapat memberikan informasi yang jelas, terutama mengenai anggaran untuk administrasi sekolah yang digunakan untuk pembayaran honor pengurus perpustakaan dan gaji guru honor, padahal gaji guru honor sudah dianggarkan secara terpisah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai hampir Rp 50 juta rupiah dilaporkan sudah direalisasikan, namun kondisi gedung sekolah menunjukkan adanya kerusakan yang cukup parah. Beberapa bagian gedung masih menggunakan kayu yang lapuk dimakan rayap dan tidak memiliki kaca, yang menandakan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan fasilitas tersebut diduga telah disalahgunakan.
Dengan fakta-fakta yang ada, kami menduga bahwa terdapat penyimpangan yang merugikan negara. Oleh karena itu, kami mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 1 Kali Miring, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.
(Tim)*






