PAYAKUMBUH, || Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia (LKAEI) mengungkapkan bahwa laporan mereka terkait dugaan korupsi dan kolusi (KKN) di PDAM Tirta Sago Payakumbuh belum mendapatkan respons resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Tidak puas dengan sikap diam Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumatera Barat terhadap laporan mereka, LSM Elang Indonesia kembali mengirimkan surat laporan kepada Pimpinan Tertinggi Korps Adhyaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia Wisran, dalam surat tersebut meminta kepada Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, selaku Jaksa Agung RI, untuk memonitor kinerja pejabat-pejabat di daerah agar lebih berintegritas dan responsif terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan KKN.
Wisran menegaskan bahwa seharusnya pihak kejaksaan tidak membungkam suara masyarakat, apalagi lembaga berbadan hukum yang berusaha mengungkap kasus korupsi.
“Jika masyarakat yang tidak memiliki badan hukum saja sudah dikebiri hak suaranya terkait dugaan KKN, apalagi lembaga berbadan hukum. Itu sangat memprihatinkan,” ujar Wisran.
(Junaidi Sikumbang)






