BIMA-NTB || Viral di Sosial Media Facebook bernama Adi Supriadi Lambu alias Japong menuding bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos. MM., memanipulasi data fiktif Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Uggahan tersebut dibagikan kepada puluhan akun FB lainya dan telah dibaca oleh puluhan netizen.
Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin membantah atas tudingan Adi Supriadi Lambu alias Japong tersebut. Kepada Wartawan Zunaidin, S.Sos.MM., Jumat,(21/21/2025), menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berbicara di media mengakui adanya PKBM fiktif seperti yang dikatakan Adi Supriadi di akun FB-nya.
“Itu adalah pernyataan Adi Aupriadi sendiri yang sengaja menebarkan fitnah untuk merusak reputasi saya dan membuat gaduh dunia pendidikan, dan praduga seperti itulah yang selama ini berkembang”, ujarnya.
Ia menambahkan, Penetapan Warga Belajar pada PKBM bukanlah wewenang Kadis, tapi merupakan Kewenangan Kemdikbudristek yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pungkasnya.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 diperbaharui dengan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 Tentang Juknis BOSP, Paud dan Kesetaraan, maka prosedurnya adalah :
- Pendataan dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui aplikasi Dapodik ;
- Satuan Pendidikan melakukan pengiriman data/sinkronisasi langsung ke kementerian secara periodik ;
- Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Satuan Pendidikan (validasi NISN dilakukan pemadanan data dengan Dukcapil Pusat ) oleh Pusdatin ;
- Kemendikbud menetapkan penerima BOSP berupa jumlah peserta didik hasil verval ;
- Proses penyaluran Dana BOSP dilakukan sepenuhnya oleh Kemenkeu langsung ke rekening satuan pendidikan.
Dihadapan para wartawan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten ini menjelaskan, Sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan bahwa penerbitan ijin operasional, perpanjangan ijin operasional atau penutupan Satuan Pendidikan Non Formal dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Perpanjangan ijin operasional ini dilakukan per 2 (dua) tahun. Oleh karena itu setiap 2 (dua) tahun sekali dilakukan verval obyek oleh Dinas Dikbudpora terkait proses pembelajaran, sarana dan prasarana, struktur organisasi, dan Warga Belajar di setiap satuan pendidikan”, jelas Zunaidin.
Kepala Dinas Dikbudpora menyambut baik adanya Pembentukan Pansus DPR terhadap permasalahn PKBM ini agar benar-benar diketahui bersama tentang prosedur penginputan, prosedur penetapan SK penerima BOP serta mekanisme pembelajaran Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bima. Harap Kadis yang juga mantan jebolan IPDN Semarang ini.
Pada prinsipnya kepala Dinas mengharapkan proses pembelajaran pada pendidikan non formal berjalan sesuai prosedur, memiliki sarana yang memadai dan menjalankan proses pembelajaran sesuai mekanisme. Berdasarkan Lampiran Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C pola pembelajaran pada pendidikan non formal terbagi menjadi: 20% tatap muka, 30% tutorial dan 50% tugas mandiri.
“Artinya dalam proses pembelajaran non formal tidak sama dengan pembelajaran formal, karena tidak dituntut ketercapaian kurikulum dan pelaksanaan bersifat flesibel sesuai dengan situasi dan kondisi Warga Belajar”, tandas Zunaidin.
(Sukirman)






