KUPANG, || Anggota Polresta Kupang Kota bertindak cepat mengamankan AM (39), seorang pria yang diduga menjalankan praktek percaloan tiket kapal laut di Pelabuhan Tenau Kupang. Pelaku diringkus saat beraksi pada Senin (10/2/2025), setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang menjadi korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, mengapresiasi respons cepat anggotanya yang langsung bergerak ke lokasi hanya dalam hitungan menit. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli atau percaloan di wilayahnya.
“Kami segera tanggap. Yakin dan percaya saja, dalam waktu tidak terlalu lama, kami pastikan anggota sudah di lokasi. Tidak ada ampun bagi praktek pungli atau percaloan di Pelabuhan Tenau,” tegas Kombes Aldinan, Kamis (13/2/2025).
Kasus ini berawal dari laporan Kristo Baok (30), yang saudaranya bersama dua penumpang lain hendak berangkat ke Bima dan Bali. Mereka telah membeli tiket secara resmi beberapa hari sebelumnya, namun setibanya di pelabuhan justru diarahkan naik kapal tanpa dokumen yang sah.
Saat mendapati tiket sudah habis, beberapa orang menawarkan bantuan untuk mengurus keberangkatan. Para korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 2,35 juta di depan kantor Pelni, ditambah Rp 750 ribu saat di Pelabuhan Tenau. Namun setelah dua hari menunggu, tiket tak kunjung diberikan dan mereka kehabisan bekal makanan.
Merasa tertipu, Kristo mencari bantuan. Ia menemukan nomor hotline Humas Polresta Kupang Kota di media sosial dan segera menghubungi pihak kepolisian.
Tak sampai 10 menit setelah laporan diterima, anggota Polresta Kupang Kota tiba di lokasi dan langsung menangkap AM. Polisi juga mengamankan sembilan korban lainnya yang tidak memiliki tiket resmi.
“Saya heran, baru telepon, kurang lebih 10 menit polisi sudah sampai di Pelabuhan Tenau. Saya sangat berterima kasih atas respon cepat ini,” ujar Kristo.
Selain menangkap pelaku, polisi langsung memberikan penjelasan kepada para korban bahwa mereka telah menjadi sasaran praktek percaloan. AM kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan, pihaknya terus berupaya memberantas percaloan tiket di Pelabuhan Tenau. Ia meminta masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur tawaran dari pihak tak bertanggung jawab.
“Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui nomor hotline yang tersedia di media sosial kami,” imbau Kombes Aldinan.
Praktik percaloan tiket kapal kerap menjadi masalah di berbagai pelabuhan, terutama saat musim keberangkatan ramai. Para calo memanfaatkan kelangkaan tiket untuk meraup keuntungan dari calon penumpang yang putus asa.
Banyak korban yang akhirnya tertipu, tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga gagal berangkat sesuai jadwal yang direncanakan.
Polisi mengingatkan bahwa pembelian tiket kapal sebaiknya dilakukan secara resmi melalui loket atau aplikasi yang telah ditunjuk, agar menghindari risiko menjadi korban penipuan.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian telah menangkap sejumlah pelaku percaloan tiket di berbagai daerah, menunjukkan bahwa praktik ini masih marak terjadi.
Kasus di Pelabuhan Tenau ini menjadi pengingat bahwa kesigapan aparat dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejahatan dapat membantu memberantas percaloan tiket.
(Dessy)