KAB. PESSEL, || Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Polres Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ungkap kasus shabu.
Kali ini Kamis (23/1) 2025 pada pukul 17.00 WIB bertempat belakang pasar Surantih Nagari Surantih Kec Sutera Kabupaten Pesisir selatan. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial AH panggilan Hakim 22 tahun, Kampai, pekerjaan swasta, Kampung Pasar Surantih Nagari surantih Kecamatan Sutera.
“Ya, satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu, uang tunai sebanyak Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pessel
AKP Hardi Yasmar, S.H.
Lebih lanjut Hardi Yasmar menyebutkan, Kronologis kejadian berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat yang beralamat di Belakang pasar surantih Nagari surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir selatan yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis shabu.
Dikatakannya, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada tersangka atas nama hakim dengan seharga Rp 75.000 dengan mendatangi ke tempat biasa hakim sehari hari,
Kemudian kami langsung mengamankan 1 (satu) orang laki laki , Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu, uang sebanyak Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) . Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” sebut AKP Hardi Yasmar.
(WH).